Kelihaian Djeni Berhasil Gelapkan 62 Mobil Pinjaman, Raup Untung 2,5 Miliar untuk Foya-foya!

Djeni Herilewie (39) lihai menggelapkan mobil rental yang ia pinjam sebanyak 62 monil, ia berhasil mendapat untung hingga miliran rupiah.

Kolase TribunMataram.com/Facebook Solid Speed/Tribun Jakarta/Bima Putra
Djeni lihai gelapkan 62 mobil rental 

Wahyudi menjelaskan, delapan unit mobil dibeli Djeni secara kredit melalui aplikasi perusahaan pembiayaan kredit mobil.

Pengajuan kredit beberapa mobil dilakukan dengan menggunakan identitas palsu.

Ketika mobil diterima Djeni, dia langsung menggadainya ke sejumlah orang.

Kemudian, Djeni menghilang dan angsuran mobil tidak dibayar.

Tak Terima Dirampok, Seorang Supir Truk Tabrak Mobil yang Dinaiki Komplotan Perampok, Ringsek!

Djeni Memanfaatkan Kecantikannya

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo mengatakan, Djeni yang beraksi seorang diri dengan lihai menggelapkan total 62 unit mobil sewaan di Jakarta dan sekitarnya dalam waktu dua bulan.

Hery menuturkan bahwa Djeni sangat lihai memanfaatkan kecantikannya dan juga rayuan maunya tersebut untuk mengelabui korban.

"Kalau perempuan kan orang lebih yakin. 'Pak, saya rental mobil nih dalam kota doang', Dia lebih yakin dibanding yang ngerental cowok gitu," ujar Hery.

Hingga saat ini pihak kepolisian tengah mengumpulkan barang bukti mobil rental yang ia gelapkan.

Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan 13 unit mobil yang digelapkan oleh ibu rumah tangga sekaligus Freelance Event Organizer (EO) itu.

Djeni mengakui perbuatan tersebut, ia pun juga mengatakan bahwa mobil yang ia gelapkan tersebut ia gadai kepada orang-orang yang berbeda.

Heboh Tabrakan Dua Mobil di Padang Pariaman, tapi Kedua Sopir Hilang, Ternyata Ini yang Terjadi

Dia dibantu orang lain dalam hal mencari orang yang mau menggadai mobil rental yang ia gelapkan tersebut.

"Dia ngasih hanya STNK saja. Dia bukan jual, dia gadai. Gadai ke orang-orang yang mau. Pengepul cuma carikan orang saja, yang mau siapa. Nanti ada orang mau, gadai sekian nih," jelas Hery.

Djeni mengaku menggadai mobil rental tersebut kisaran Rp 30-40 juta per mobilnya.

Jika ditotal, uang hasil menggadai 62 mobil rental yang ia gelapkan tersebut mencapai Rp 2,4 miliar.

Ia mengaku uang hasil penipuan itu digunakan untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

"Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja," ujar Djeni di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019).

Atas perbuatannya tersebut, Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

(TribunMataram.com/Asytari Fauziah)

Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved