Akhirnya Jadi Menteri, Mahfud MD Curhat Kena PHP Sejak Era SBY Hingga Jokowi

Mahfud mengawali kisahnya dengan bercerita saat tidak jadi dipinang Presiden Joko Widodo ( Jokowi) sebagai calon wakil presiden untuk Pilpres 2019.

Editor: Asytari Fauziah
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 

Ia pun mempertimbangkan untuk menerima masukan mahasiswa dan para tokoh untuk menerbitkan perppu.

Padahal sebelumnya, ia bersikukuh tak akan menerbitkan perppu.

"Akan kita kalkulasi, kita hitung, kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," ucap Jokowi saat itu.

Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan sejumlah tokoh dan budayawan usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Presiden menyatakan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK.
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan sejumlah tokoh dan budayawan usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Presiden menyatakan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK. (Kompas.com)
Kini...

Sebulan sejak pertemuan, Jokowi tak kunjung mengeluarkan perppu.

Hingga akhirnya ia dilantik sebagai presiden periode kedua pada 20 Oktober lalu.

Sehari kemudian, Jokowi mulai memanggil para kandidat menteri yang akan mengisi Kabinet Indonesia Maju.

Mahfud MD menjadi orang pertama yang dipanggil Jokowi ke istana.

Dua hari kemudian, Jokowi mengumumkan Mahfud sebagai Menko Polhukam.

"Beliau akan menjadi Menko Polhukam. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan korupsi, penegakan hukum, deradikalisasi, antiterorisme berada di wilayah Prof Mahfud MD," kata Jokowi, Rabu (23/10/2019).

Sepekan kemudian, Jokowi memastikan tidak akan menerbitkan perppu hasil revisi.

Alasannya, ia ingin menghormati proses uji materi UU KPK yang saat ini sedang digelar di Mahkamah Konstitusi.

 Kegalauan Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cabut UU KPK, Ancaman Parpol hingga Ultimatum Mahasiswa

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK.

Kita harus menghargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan awak media, Jumat (1/11/2019).

Di lain pihak, Mahfud menyatakan, dirinya tak lagi dapat mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu KPK.

Ia juga tidak bisa lagi menentang apa yang menjadi keputusan Jokowi untuk menunda penerbitan Perppu KPK.

Sebab, sebagai menteri, ia harus tunduk pada putusan Kepala Negara.

"Enggak ada gunanya berharap di saya, wong saya bukan pemegang kewenangan," kata Mahfud saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). (Kompas.com/Dani Prabowo/Bayu Galih)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Perppu KPK, Sikap Mahfud MD Dulu dan Kini...."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved