Fakta Lengkap Sopir Taksi Online yang Cabuli Penumpangnya Hingga Hamil, Peras Korban dengan Video
Sopir taksi online berinisial AS (34) diringkus aparat kepolisian. Ia dituduh memeras penumpang yang dipacarinya.
Namun, tiga hari kemudian korban disuruh pulang oleh pelaku untuk membersihkan rumah.
Saat itulah, korban kembali diperkosa oleh pelaku dan mengancam dengan sebuah badik (pisau).
"Saat membersihkan rumah, korban ditarik diancam pakai badik (pisau) lalu disetubuhi," kata Nixon seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut keterangannya, kejadian tersebut terjadi pada 7 Oktober 2019 lalu.
Saat itu, pelaku menguhubungi korban untuk membersihkan rumah.
Setelah itu, pelaku menjemput korban sekitar 15.00 WITA setelah pulang kuliah.
Kemudian pelaku membawa korban ke rumah yang berlokasi di Kelurahan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Saat itulah, korban kemudian diperkosa oleh pelaku.
Tak hanya sekali, keesokan harinya, pada 8 Oktober 2019, pelaku juga kembali memperkosa korban dalam keadaan mabuk.
"Hari kedua, pelaku sedang mabuk. Selama dua hari ini korban diperkosa beruntun," terang Nixon.
Seolah merasa tak bersalah, pelaku justru menuduh kehamilan anak tirinya itu merupakan perbuatan pacar korban.
• Ayah Perkosa Putri Kandungnya Sampai Miliki 6 Anak dalam 20 Tahun Terakhir, Sejak Usia 14 Tahun
"Itu direkayasa semua. Dia ( korban ) sudah hamil duluan sama pacarnya di Makassar," ucap AR seperti dikutip dari Tribun Kaltim ketika ditemui di Mapolresta Samarinda.
AR juga menyangkal bahwa dirinya menyuruh korban untuk membersihkan rumah dan mengancamnya dengan badik.
Menurut pria yang berprofesi sebagai developer perumahan ini, badik yang digunakan untuk mengancam korban selalu berada di mobilnya dan tak pernah dikeluarkan.
"Tidak pernah saya ancam, badik itu ada di mobil tersebut. Kalau suruh ke rumah untuk bersih-bersih memang saya yang minta," akunya.
AR bahkan berani bersumpah bahwa dirinya tak melakukan perbuatan tersebut.
"Itu rekayasa semua. Demi Allah, saya tidak lakukan," kata AR.
Namun nasi terlanjur menjadi bubur, AR tetap diamankan polisi.
AR diancam dengan pasal pemerkosaan 285 KUHP jo Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
(Sosok.id/Dwi Nur Mashitoh)