Tragedi Susur Sungai

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Tragedi Susur Sungai, 2 Guru Pembina Lakukan Kesalahan Fatal Ini

Polisi menetapkan dua guru yang juga dianggap lalai dan tak bertanggung jawab dalam peristiwa susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.

TribunJogja.com IST | Gandung Kusmardana
Proses evakuasi korban terakhir susur sungai SMP 1 Turi Yogyakarta yang ditemukan Minggu (23/2/2020). 

TRIBUNMATARAM.COM - Masih dalam penyelidikan, polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam tragedi susur sungai.

Kali ini, polisi menetapkan dua guru yang juga dianggap lalai dan tak bertanggung jawab dalam peristiwa susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.

Berikut kesalahan yang dilakukan dua tersangka baru dalam tragedi susur sungai hingga berakhir dinaikkan status jadi tersangka.

Polda DIY menetapkan dua tersangka baru dalam peristiwa susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.

POPULER Kekecewaan Siswa Korban Susur Sungai Dengar Jawaban Pembina saat Diingatkan Warga

Aksi Heroik Kodir, Sosok Pertama Tolong Puluhan Korban Susur Sungai Seorang Diri Pakai Tangga Bambu

Dua tersangka berinisial DDS (58) dan R (58) berstatus guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.

"Hari ini kita menaikan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka itu menjadi tersangka, dengan inisial DDS dan R," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat dihubungi, Senin (24/2/2020).

Petugas melakukan penyisiran lanjutan untuk mencari sejumlah anggota pramuka SMP N 1 Turi yang tenggelam di Kali Sempor, Pandowoharjo, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu (22/2/2020). Saat ini tim gabungan berhasil menemukan sebanyak sembilan korban meninggal dunia yang hanyut terbawa arus aliran Sungai Sempor saat melakukan susur sungai pada Jumat (21/2/2020), sementara satu orang belum terkonfirmasi.(ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO)
Petugas melakukan penyisiran lanjutan untuk mencari sejumlah anggota pramuka SMP N 1 Turi yang tenggelam di Kali Sempor, Pandowoharjo, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu (22/2/2020). Saat ini tim gabungan berhasil menemukan sebanyak sembilan korban meninggal dunia yang hanyut terbawa arus aliran Sungai Sempor saat melakukan susur sungai pada Jumat (21/2/2020), sementara satu orang belum terkonfirmasi.(ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO) ()

Penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Sampai saat ini sudah ada 22 orang yang diperiksa.

Di mana tujuh orang di antaranya terlibat dalam kegiatan susur sungai.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang pengelola wisata, dua siswa, kepala sekolah, dan orangtua siswa.

Yuliyanto menjelaskan, tersangka R pada saat kegiatan susur sungai berada di sekolah.

Tersangka R merupakan ketua gugus depan di SMP Negeri 1 Turi.

Sedangkan DDS saat kegiatan tidak turun ke Sungai Sempor.

Namun DDS menunggu di lokasi akhir.

R dan DDS memiliki Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka. Sehingga seharusnya mereka yang memahami tentang bagaimana keamanan kegiatan kepramukaan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved