4 Fakta Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Dianggap Berkhianat, Terungkap Motifnya
Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki babak baru.
TRIBUNMATARAM.COM - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki babak baru.
Kedua anggota polisi aktif yang kini berstatus terdakwa dalam kasus itu, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, di sidang untuk pertama kali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu, Rahmat dan Ronny disidang secara terpisah tetapi berurutan.
• Meski Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Ditangkap, Dewi Tanjung Masih Ragukan Kerusakan Matanya
1. Motifnya kebencian, Novel dianggap khianati institusi Polri

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fredrik Adhar, motif Rahmat dan Ronny menyiram air keras terhadap Novel adalah kebencian terhadap Novel karena dia dianggap mengkhianati institusi Polri.
"Terdakwa tidak suka atau membenci Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," kata Adhar dalam dakwaannya.
Tak disebutkan dalam dakwaan pengkhianatan seperti apa yang telah dilakukan Novel sehingga keduanya menyusun rencana menyiram air keras terhadap Novel.
2. Terdakwa tahu rumah Novel dari internet
Dalam dakwaan tersebut disebutkan, Ronny dan Rahmat mengetahui alamat rumah penyidik senior KPK setelah mencari di dunia maya.
"Terdakwa menemukan alamat Novel Salim Baswesan alias Novel Baswedan dari internet," kata Fedrik.
Berbekal alamat Novel yang berada di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, keduanya lantas menyusun rencana penyerangan.
Rahmat meminjam sepeda motor milik Ronny untuk mencari kediaman Novel.
3. Dua hari amati rumah Novel
Setelah memastikan rumah Novel, pada 8 April 2017 Rahmat mendatangi alamat tersebut.