4 Fakta Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Dianggap Berkhianat, Terungkap Motifnya
Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki babak baru.
Saat itu, Rahmat mempelajari rute masuk dan melarikan diri sebelum menyerang Novel Baswedan.
Ia juga mengecek setiap portal yang ada di komplek tersebut dan mendapati hanya satu portal yang digunakan warga untuk keluar masuk setelah pukul 23.00 WIB.
Keesokan harinya, di waktu yang sama Rahmat kembali datang dengan sepeda motor milik Ronny ke komplek rumah Novel.
Rahmat mempelajari ulang rute penyerangan dan pelarian sebelum memutuskan menyerang penyidik senior KPK tersebut.
Setelah cukup yakin, Rahmat kemudian pulang ke rumahnya untuk beristirahat.
4. Dapatkan asam sulfat dari kolong mobil yang parkir di pool Gegana Polri
Keesokan harinya, sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat mencari air keras di pool angkutan mobil Gegana Polri.
"Sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette pergi ke pool angkutan mobil Gegana POLRI mencari cairan asam sulfat (H2SO4)," kata Fedrik Adhar dalam dakwaannya.
• Wajah Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Terungkap, Apa Bedanya dengan Sketsa 2,5 Tahun Lalu?
"Dan saat itu terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut," sambung dia.
Rahmat membawa asam sulfat tersebut ke rumahnya. Cairan tersebut dipindahkan ke sebuah mug kaleng motif loreng hijau.
Rahmat juga mencampirkan air keras tersebut dengan air lalu menutup dan membungkus mug itu dengan kantong plastik hitam.
Esoknya, sekitar pukul 03.00 WIB, Rahmat menemui Ronny Bugis sambil membawa air keras tersebut.
Setelah shalat Subuh pada hari yang sama, Rahmat lantas menyiramkan air keras tersebut ke wajah dan badan Novel.
Akibat perbuatan mereka, Novel mengalami mengalami luka berat, yaitu kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan.
Rahmat dan Ronny didakwa melakukan penyaniayaan berat terencana terhadap Novel dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.