Virus Corona

Penjelasan Lengkap & Konsekuensi Darurat Sipil yang Mungkin Dilakukan Presiden untuk Hadapi Covid-19

Presiden Jokowi ungkapkan rencana darurat sipil yang mungkin dilakukan untuk hadapi virus corona yang menyebar, ini penjelasan lengkap dan syaratnya.

Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah
Tangkapan Layar Kompas TV
Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah telah mengambil langkah-langkah serius dalam menangani sebaran virus corona (Covid-19). Di sisi lain, Jokowi mengaku tak ingin menciptakan kepanikan dan keresahan masyarakat. 

TRIBUNMATARAM.COM Presiden Jokowi ungkapkan rencana darurat sipil yang mungkin dilakukan untuk hadapi virus corona yang menyebar, ini penjelasan lengkap dan syaratnya.

Berbagai langkah dilakukan untuk menghentikan penyebaran virus corona.

Apalagi sudah ada seribu lebih orang yang psotof terinfeksi covid-19.

Salah satu langkah yang disinggung Presiden Joko Widodo dalah darurat sipil.

Hal ini dibahas Presiden Jokowi saat rapat terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (30/3/2020).

Cerita Aktor Detri Warmanto Kondisi Makin Baik setelah 2 Minggu Karantina Tanpa Obat Apapun

Saat Presiden Jokowi Ungkap Rencana Status Darurat Sipil dalam Menghadapi Wabah Covid-19

Jokowi menyebut, kebijakan darurat sipil dapat dilakukan bersamaan dengan pembatasan sosial (physical distancing).

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19, sehingga butuh upaya dengan skala lebih besar.

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Kompas.com)

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi.

"Sehingga, tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya dikutip TribunMataram.com dari TribunSolo.com

Lantas, apa sebenarnya darurat sipil?

Halaman
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved