Virus Corona
Penjelasan Lengkap & Konsekuensi Darurat Sipil yang Mungkin Dilakukan Presiden untuk Hadapi Covid-19
Presiden Jokowi ungkapkan rencana darurat sipil yang mungkin dilakukan untuk hadapi virus corona yang menyebar, ini penjelasan lengkap dan syaratnya.
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah
1. Darurat Sipil
Pemulung menyeberang Jalan Asia Afrika yang lengang dari kendaraan bermotor dan warga setelah dilakukan penutupan oleh Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung, Minggu (29/3/2020). Pemerintah Kota Bandung bekerjasama dengan Polrestabes Bandung menutup sejumlah ruas jalan utama di Kota Bandung dari kendaraan bermotor dan warga dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Jalan yang ditutup tersebut yakni, Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, Jalan Ir H Djuanda, Jalan Diponegoro, dan sejumlah jalan lainnya diberlakukan dari pukul 08.00 sampai pukul 15.00 dan dari pukul 18.00 sampai pukul 21.00 WIB. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Darurat sipil adalah status penanganan masalah sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit pada era Presiden RI Soekarno.
Setidaknya, ada sejumlah syarat dan ketentuan dalam pemberlakukan darurat sipil menurut Perppu tersebut.
Pada pasal 1 disebutkan, seluruh atau sebagian wilayah Indonesia dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya dengan tingkatan darurat sipil, darurat militer, atau perang.
• Demi Atasi Dampak Corona Kebijakan Ridwan Kamil Viral, 4 Bulan Potong Gaji PNS dan Dirinya Sendiri
Pernyataan ini hanya boleh diumumkan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang dengan kondisi:
1. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.