Virus Corona

Penjelasan Lengkap & Konsekuensi Darurat Sipil yang Mungkin Dilakukan Presiden untuk Hadapi Covid-19

Presiden Jokowi ungkapkan rencana darurat sipil yang mungkin dilakukan untuk hadapi virus corona yang menyebar, ini penjelasan lengkap dan syaratnya.

Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah

2. Syarat Darurat Sipil

Suasana Terminal Purabaya, Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang terlihat sepi penumpang, Senin (30/3/2020). Jumlah penumpang bus di Terminal Bungurasih turun hingga 50 persen, hanya sekitar 10-15 ribu orang jika dibanding hari biasanya mencapai 29 ribu efek dampak kebijakan pemerintah terkait social distancing sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Pemerintah akan menggunakan tiga undang-undang (UU) sebagai landasan hukum dalam melakukan pembatasan sosial skala besar yang disertai kebijakan darurat sipil.

Hal ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Jokowi sebagai upaya lanjutan dalam pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.

"Kesimpulan yang tadi diambil oleh Bapak Presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar yang mengacu pada tiga dasar (hukum)," kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (30/3/2020) dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com.

Doni mengatakan, ketiga UU yang digunakan pemerintah yakni UU Nomor 24/2007 tentang Bencana, UU Nomor 6/2018 tentang Kesehatan, dan Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit pada era Presiden RI Soekarno.

Pasal 1 aturan tersebut menyebutkan, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Hal itu dapat dilakukan jika keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan.

Selanjutnya
3. Konsekuensi
Halaman
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved