Virus Corona

Tak Ikuti Kemenhub, Jabodetabek Sepakat Larang Ojol Angkut Penumpang selama Masa PSBB

Meski Kemenhub telah mengeluarkan peraturan yang mengizinkan ojol membawa penumpang, keputusan itu akhirnya tidak dilakukan oleh para driver ojol.

Instagram/gojekindonesia
Gojek 

TRIBUNMATARAM.COM - Akhirnya ikuti keputusan Gibernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jabodetabek sepakat larang ojol angkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).

Meski Kemenhub telah mengeluarkan peraturan yang mengizinkan ojol membawa penumpang, keputusan itu akhirnya tidak dilakukan oleh para driver ojol.

Melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) menyatakan, pemerintah daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sepakat untuk melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang.

Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan, kesepakatan ini dicapai setelah pihaknya melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dari berbagai daerah, menjelang pelaksanaan PSBB di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Polisi Sempat Bingung Jerat Hukumnya, Driver Ojol di Video Viral Akhirnya Minta Maaf dan Dibebaskan

Bertolak Belakang dengan Aturan Anies Baswedan, Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB

"Terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).

Polana menambah, meskipun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 memperbolehkan ojol untuk mengangkut penumpang.

Gojek
Gojek (Instagram/gojekindonesia)

Namun dalam pelaksanaannya setiap daerah disebut memiliki kebutuhan moda transportasi berbeda.

Ia juga menekankan, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 memiliki tujuan yang sama dengan peraturan pemerintah lainnya, yakni mengentas rantai penyebaran virus corona.

"Saya ingin mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bertransportasi dan tidak berpolemik tentang boleh tidak sepeda motor mengangkut penumpang, mengingat masih banyak alternatif moda transportasi lain yang bisa digunakan," tutur Polana.

Lebih lanjut, terkait dengan moda transportasi umum lainnya, Jabodetabek sepakat untuk melakukan pembatasan operasional, mulai dari jadwal operasi, hingga jumlah penumpang.

"Transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang,” kata dia.

Jabodetabek sepakat untuk membatasi jam operasi angkutan umum massal menjadi pukul 06.00-18.00 WIB.

"Hingga saat ini di Jabodetabek khususnya Jakarta, angkutan umum massal masih beroperasi tetapi dilakukan pembatasan baik dari sisi jadwal maupun jumlah penumpang dengan diimplementasikan protokol kesehatan secara konsisten,” ucap Polana. (Kompas.com/ Rully R. Ramli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepakat, Jabodetabek Larang Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB".

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Luhut Binsar Panjaitan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019). (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan)

Beda Aturan Anies Baswedan dan Luhut Pandjaitan

Bertolak belakang dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk melarang ojol mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kemenhub justru melakukan hal sebaliknya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved