Ingat Kasus Pembunuhan & Bakar Suami dan Anak Tiri di Mobil, Aulia Kesuma Jalani Sidang Hari Ini
Sidang kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin, kembali digelar hari ini, Selasa (2/6/2020).
Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.
Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut.
Sementara itu, Edi disebut lepas tangan dalam menanggung cicilan utang Aulia.
Aulia berharap, rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.
Dari situlah Aulia berencana menghabisi nyawa Edi. Alih-alih dengan kematian suaminya itu, utang pun dianggap lunas oleh bank.
Dalam melakukan aksi kejahatannya Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran.
Singkat cerita, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun denan menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.
Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

Didakwa Hukuman Mati, Aulia Kesuma Menangis, Keluarga Suami: Air Mata Buaya
Aulia Kesuma, dalang pembunuhan dan pembakaran ayah dan anak di Sukabumi didakwa hukuman mati.
Masih kuat dalam ingatan kasus pembunuhan ayah dan anak di Sukabumi yang mayatnya terbakar di dalam mobil.
Dalang pembunuhan yang tak lain adalah istri dan ibu tiri korban akhirnya didakwa hukuman mati bersama dua tersangka lainnya.
Terdakwa pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin didakwa hukuman mati atas kasus pembunuhan.
Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
• Sebelum Sewa Pembunuh Bayaran, Aulia Kesuma Bayar Dukun Rp 40juta untuk Santet Pupung Sadili & Dana
Ibu dan anak itu menerima dakwaan yang diajukan.