Ingat Kasus Pembunuhan & Bakar Suami dan Anak Tiri di Mobil, Aulia Kesuma Jalani Sidang Hari Ini
Sidang kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin, kembali digelar hari ini, Selasa (2/6/2020).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno.
"Sidang dilanjutkan Senin, 17 Februari 2020 pukul 13.00," ujar Suharno.
"Jaksa Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi," tambahnya.
• Fakta Baru Bakar Jenazah dalam Mobil di Sukabumi, 2 Pembunuh Bayaran Gagal Ikut karena Kesurupan!

Pada persidangan, Jaksa mendakwa Aulia dan putranya telah melakukan pembunuhan berencana.
"Dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Aulia sempat menangis di ruang sidang. Kepada Majelis Hakim, ia mengaku teringat suami yang telah dibunuhnya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
"Ingat suami," kata Aulia.
Usai persidangan, keluarga korban pembunuhan meluapkan emosinya dengan meneriaki Aulia dan Geovanni.
"Air mata buaya," teriak seorang keluarga Pupung.
"Pembunuh, dasar pembunuh!" teriak anggota keluarga lainnya.
Tak cuma berteriak, seorang anggota keluarga korban juga nekat memukul kepala Geovanni saat terdakwa hendak dibawa ke ruang tunggu tahanan.
"Jangan dipukul," ucap seorang anggota polisi yang mengawal terdakwa.
Kamis (6/2/2020) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu menggelar sidang kasus yang sama dengan terdakwa dua eksekutor sewaan Aulia.
Mereka adalah Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.