Duduk Perkara Gugatan Ruben Onsu atas Merek Geprek Bensu, Tudingan Curi Resep hingga Kekalahan di MA
Duduk perkara lengkap gugatan Ruben Onsu atas merek Geprek Bensu yang berakhir kekalahan di MA.
TRIBUNMATARAM.COM - Duduk perkara lengkap gugatan Ruben Onsu atas merek Geprek Bensu yang berakhir kekalahan di MA.
Ruben Onsu harus menelan pil pahit kekalahannya atas hak milik merek Geprek Bensu.
Berikut selengkapnya kronologi gugatan Ruben Onsu atas merek Geprek Bensu selengkapnya.
Nama artis Ruben Onsu mulai ramai dibicarakan publik, bahkan menjadi trending pencarian di Twitter setelah gugatan atas kepemilikan merek Bensu dari usaha kulinernya " Ayam Geprek Bensu" ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.
• Deretan Fasilitas Mewah Ruben Onsu, Ada Pintu Rahasia Kamar Sarwendah yang Buat Raffi Ahmad Melongo
• Ruben Onsu Sedih Terpaksa Merumahkan 2.500 Karyawan, Tak Sanggup Menggaji Efek Pandemi
Hal itu tertuang dalam putusan kasasi pada 20 Mei 2020.
Putusan MA menolak pengajuan kasasi Ruben Onsu atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020, majelis hakim memutuskan menolak gugatan perkara.
Dengan demikian, merek "Bensu" dinyatakan dimiliki oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono yang memiliki usaha kuliner atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Lalu, bagaimana sejarah penggunaan merek Bensu yang restorannya banyak berdiri di wilayah Jakarta dan sekitarnya?
Kompas.com telah merangkum sejarah berdirinya "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" dan "Ayam Geprek Bensu" berdasarkan putusan yang diunggah situs Mahkamah Agung.
22 Agustus 2019

Ruben Onsu mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri pada tanggal 22 Agustus 2019 dalam Register Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Pemerintah Republik Indonesia, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam gugatannya, Ruben mengklaim sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merek "Bensu" yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.
Merek Bensu telah dimohonkan Ruben sejak tanggal 3 September 2015 dan terdaftar pada tanggal 7 Juni 2018 serta mendapatkan perlindungan sampai dengan tanggal 3 September 2025.