Bukan Hanya Tuntutan Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Ada Banyak Permasalahan di Sini
Menurut Novel, ada banyak masalah yang semestinya diperhatikan publik di samping tuntutan satu tahun penjara yang dinilainya keterlaluan tersebut.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.
Sedangkan, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
• Ditanya Wajah Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Menyerupai Sketsa 2,5 Tahun Lalu, Ini Jawaban Polri
Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Seperti kacang (lupa) pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ungkap jaksa seperti dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejanggalan Penyelidikan Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Kejanggalan penyelidikan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan kembali dilayangkan oleh tim advokasinya.
Pihaknya menilai, ada beberapa bukti penting yang sengaja dihilangkan.
Beberapa hal lain juga dicurigai tim advokasi Novel Baswedan.
• Meski Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Ditangkap, Dewi Tanjung Masih Ragukan Kerusakan Matanya
• Wajah Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Terungkap, Apa Bedanya dengan Sketsa 2,5 Tahun Lalu?
Tim Advokasi Novel Baswedan menilai penanganan perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan tidak dilakukan secara profesional.
Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa menyatakan, ada sejumlah kejanggalan selama proses penyidikan yang disebut Komnas HAM sebagai bentuk abuse of process.

"Di antaranya barang bukti yang hilang atau berkurang yaitu cangkir dan botol yang diduga digunakan pelaku sebagai alat yang menyiram tidak disimpan dan didokumentasikan dengan baik," kata Alghiffari dalam siaran pers, Selasa (26/2/2020) malam.
Menurut Tim Advokasi, Polisi memunculkan kesan tidak terdapat bukti.
CCTV, data pengguna telpon dan saksi-saksi tidak seluruhnya diambil dan didengar keterangannya.
Alghiffari melanjutkan, Polisi juga tidak menjelaskan hubungan kedua tersangka yang telah ditangkap dengan bukti-bukti yang didapat pada periode awal penyidikan.