Bukan Hanya Tuntutan Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Ada Banyak Permasalahan di Sini

Menurut Novel, ada banyak masalah yang semestinya diperhatikan publik di samping tuntutan satu tahun penjara yang dinilainya keterlaluan tersebut.

Editor: Asytari Fauziah
(KOMPAS.com/ CHRISTOFORUS RISTIANTO)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan para pegawai serta kuasa hukum di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019). 

"Misalnya, hubungan terduka pelaku yang ditangkap dengan sketsa dan keterangan-keterangan primer saksi-saksi serta temuan Tim Satgas Gabungan Bentukan Kapolri 2019," ujar Alghiffari.

Tim Advokasi juga mempersoalkan Pasal 170 KUHP atau pasal pengeroyokan yang dikenakan kepada kedua tersangka karena dinilai terlalu ringan.

Padahal, menurut Tim Advokasi, terdapat fakta-fakta yang mengindikasikan bahwa penyerangan itu terkait dengan pekerjaan Novel di KPK yang tujuannya mematikan, melumpuhkan, luka berat dan direncanakan.

"NB (Novel) sebagai korban juga telah menekankan bahwa penyiraman air keras tidak haknya melukai wajah dan mata tetapi juga masuk ke hidung dan mulut sehingga tidak bisa bernafas seketika dan hampir kehilangan kesadaran," kata Alghiffari.

Oleh karena itu, Tim Advokasi menuntut Kapolri memerintahkan Divisi Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM mengenai abuse of process yang dilakukan penyidik Polri.

Kompolnas juga dituntut mengawal dan melakukan pemeriksaan tersendiri guna menindaklanjuti temuan Komnas HAM tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dituntut untuk meninjau ulang proses prapenuntutan perkara ini dengan memperhatikan temuan-temuan kejanggalan dan temuan Komnas HAM.

"(Kami menuntut) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengadakan prapenuntutan dengan memeriksan ulang keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti serta fakta-fakta lain yang menjadi kunci pengungkapan perkara penyerangan terhadap NB (Novel) sebagai Penyidik KPK," kata Alghiffari.

Diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan dua tersangka penyerang Novel Baswedan lengkap atau P21.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (25/2/2020).

"Pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2020, berkas perkara atas nama tersangka RKM dan berkas perkara atas nama tersangka RB dinyatakan sudah lengkap (P21)," kata Argo.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah dua orang polisi aktif berinisial RB dan RM. Mereka ditangkap di Cimanggis, Depok, Kamis (26/12/2019) lalu.

Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan itu, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan. (Kompas.com/ Ardito Ramadhan/ Kristian Erdianto/ Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel Baswedan: Ada Banyak Masalah yang Mesti Diperhatikan, Selain Tuntutan Jaksa" dan "Penuh Kejanggalan, Penyidikan Kasus Novel Dinilai Tak Profesional" 

BACA JUGA: Tribunnewsmaker.com dengan judul Novel Baswedan: Ada Banyak Masalah yang Harus Diperhatikan Selain Tuntutan Hakim

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved