Masih Ingat Kasus Mayat Dicor di Mushala? Anak Divonis 20 Tahun, Istri Korban Dijatuhi 10 Tahun
Kejahatan ibu dan anak, Busani (45) dan Bahar Mario (27) membunuh dan mengecor mayat ayahnya, Surono (50) di bawah mushala akhirnya terbayarkan.
TRIBUNMATARAM.COM - Masih ingat kasus jenazah dicor di bawah mushala? Akhirnya kedua pelaku dijatuhi vonis.
Kejamnya kejahatan ibu dan anak, Busani (45) dan Bahar Mario (27) membunuh dan mengecor mayat ayahnya, Surono (50) di bawah mushala akhirnya terbayarkan.
Kamis (2/7/2020), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis Busani (45) dan Bahar Mario (27), terdakwa kasus pembunuhan Surono (50), dengan hukuman berbeda.
Busani yang merupakan istri korban dihukum penjara 10 tahun, sedangkan Bahar yang merupakan anak Surono dihukum 20 tahun penjara.
• Kronologi Pembunuhan Surono Jenazah yang Ditemukan Dicor di Bawah Mushola, Anak Istri Tersangka!
• POPULER Anak Pembunuh Mayat Dicor di Mushala Menyesal Ngaku Durhaka, Ibu : Gapapa Jangan Diulangi
Vonis tersebut disampaikan saat sidang virtual. Kedua terdakwa berada di Lapas Kelas II A Jember.

Sedangkan majelis hakim bersama kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) berada di PN Jember.
“Menyatakan terdakwa Busani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Suwarjo dalam persidangan.
Vonis Busani dan Bahar sesuai dengan tuntutan JPU.
Hal yang meringankan bagi Busani adalah selalu bersikap sopan dalam persidangan.
Adapun hal yang memberatkan adalah pembunuhan berencana itu dilakukan kepada suaminya sendiri. Seharusnya korban dihormati oleh terdakwa.
Untuk vonis Bahar, tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
Hal yang memberatkan adalah pembunuhan terhadap ayahnya sendiri merupakan hal yang kejam.
Tak hanya itu, selama mengikuti persidangan, terdakwa Bahar juga selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
JPU Yuri Andina Putra menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis tersebut, begitu juga dengan kuasa hukum Busani dan Bahar.
“Kita harus bicara dulu dengan Busani, apakah menerima atau banding,” ucap Siti Anisa, kuasa hukum Busani.