Masih Ingat Kasus Mayat Dicor di Mushala? Anak Divonis 20 Tahun, Istri Korban Dijatuhi 10 Tahun

Kejahatan ibu dan anak, Busani (45) dan Bahar Mario (27) membunuh dan mengecor mayat ayahnya, Surono (50) di bawah mushala akhirnya terbayarkan.

TribunMataram Kolase/ Istimewa
mayat Suryono dicor di mushala 

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan terhadap Surono terjadi di rumahnya di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, pada akhir Maret 2019.

Pembunuhan oleh anaknya itu terjadi saat Surono tidur.

Pria tersebut dibunuh menggunakan linggis hingga meninggal dunia.

Setelah itu, jenazah Surono dikubur dan dicor untuk menghilangkan jejak.

Bahkan, di atas kuburan tersebut dibangun mushala agar tak diketahui orang lain.

Dari hasil penyelidikan, didapatkan bukti bahwa istri korban, Busani, juga terlibat dalam pembunuhan itu.

Kronologi Lengkap Pembunuhan

Busani mengungkapkan detik-detik sebelum Bahar menghabisi nyawa Surono yang tengah tertidur di kamar.

Pada suatu malam di akhir Maret 2019, Bahar menelepon dirinya. Dia menuturkan sedang dalam perjalanan dari Bali untuk pulang ke rumahnya.

mayat Suryono dicor di mushala
mayat Suryono dicor di mushala (TribunMataram Kolase/ Istimewa)

Bahar tiba di rumah itu sekitar pukul 23.00 Wib. Busani menceritakan lagi, Bahar bertanya kepada dirinya apakah ayahnya sudah tidur. Dia pun menjawab kalau Surono tidur di kamar rumah barat.

Bahar pun meminta palu. "Dia minta pethil (palu). Saya kasih, tapi katanya terlalu kecil," imbuhnya.

Dia tidak mau memakai palu itu. Busani kemudian menyuruh Bahar untuk mencari benda yang diperlukannya.

Bahar pun mendapatkan linggis berukuran panjang sekitar 65 centimeter, diameter 4 centimeter, dan berat 10 Kg.

Memakai linggis itu, Bahar menghabisi nyawa sang ayah saat tidur. Dia memukul bagian wajah ayahnya.

Saat pembunuhan terjadi, Busani mengaku panik dan gemetar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved