Masih Ingat Kasus Mayat Dicor di Mushala? Anak Divonis 20 Tahun, Istri Korban Dijatuhi 10 Tahun
Kejahatan ibu dan anak, Busani (45) dan Bahar Mario (27) membunuh dan mengecor mayat ayahnya, Surono (50) di bawah mushala akhirnya terbayarkan.
Setelah mengantarkan ibunya ke rumah sang nenek yang tidak jauh dari rumahnya, Bahar pergi memakai sepeda motor ayahnya. Dia juga mengantongi STNK sepeda motor itu.
Sebagai catatan, dari keterangan polisi, Busani beberapa kali memberikan keterangan yang berubah saat dimintai keterangan.
Tetapi polisi berkeyakinan jika Busani lah saksi kunci tewasnya Surono.
Sejak awal kasus ini terungkap, polisi menduga Busani mengetahui apa yang terjadi pada suaminya.
Karenanya, dari perempuan itu juga polisi menguak misteri tewasnya Surono.
(Kompas.com/ Kontributor Jember, Bagus Supriadi) (TribunMataram.com/ Salma Fenty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Jenazah Dicor di Bawah Mushala, Anak Divonis 20 Tahun, Ibu 10 Tahun Penjara".
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Masih Ingat Kasus Mayat Dicor di Mushala? Anak Korban Divonis 20 Tahun, Istri Dijatuhi 10 Tahun.