Karyawan Swasta dengan Upah Rp 5 Juta Dapat Bantuan dari Pemerintah, Bagaimana Nasib Korban PHK?
Lalu, bagaimana subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan swasta yang terlanjur terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK)?
“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BP Jamsostek di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 1,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” tambah Agus.
Dirinya berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.
“Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," kata Agus.
• Syarat Karyawan yang Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu, Karyawan Swasta, BUMN hingga Non-PNS
Agus menambahkan, BP Jamsostek juga menghimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami menghimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek serta dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BP Jamsostek, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah (BPJS Ketenagakerjaan 600 ribu) ini segera bisa disalurkan," tegas Agus.
Terkait Subsidi untuk Karyawan Bergaji di Bawah 5 Juta, HRD Diimbau Daftarkan Rekening Bank Penerima
Terkait pemberian bantuan subsidi 600 ribu bagi karyawan bergaji di bawah 5 juta, HRD diimbau daftarkan rekening bank penerima.
Pemerintah tak main-main dalam menjalankan program subsidi bagi karyawan dalam rangka memperbaiki krisis ekonomi.
Adapun beberapa syarat bagi karyawan yang berhak menerima subsidi tersebut.

• Pro Kontra Bantuan Tunai Rp 600.000 dari Pemerintah untuk Karyawan Swasta, Disebut Diskriminasi
• AWAS HOAKS Karyawan Penerima BLT 600 Ribu dari Pemerintah Wajib Daftar di BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah akan menjalankan program subsidi gaji bagi karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan.
Pelaksanaannya direncanakan dimulai pada September 2020 ( bantuan karyawan 600.000).
Skemanya, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali. Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Selain gaji bulanan di bawah Rp 5 juta, syarat untuk mendapatkan insentif Rp 600.000 ini yakni terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, dan bukan pegawai BUMN dan BUMN, serta bukan PNS.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendata penerima insentif beserta nomor rekeningnya dari perusahaan pemberi kerja.
"Kantor cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD (perusahaan pemberi kerja)," jelas Utoh dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).