Tolak Denda Saat Razia Masker, Pria yang Ngaku Pengacara Sebut Tisu di Dalam Mobilnya Adalah Masker
Seorang warga berinisial RT beradu argumen dengan Wali Kota Malang Sutiaji, Rabu (16/9/2020).
TRIBUNMATARAM.COM - Seorang warga berinisial RT beradu argumen dengan Wali Kota Malang Sutiaji, Rabu (16/9/2020).
Hal itu terjadi karena RT yang tak bermasker menolak didenda.
Adapun RT terjaring razia saat penegakan protokol kesehatan di depan Balai Kota Malang, Rabu sore.
Pria ini mengaku tidak memakai masker karena berkendara seorang diri di dalam mobil.
• Penumpang KRL Diminta Tak Pakai Masker Scuba dan Buff, Simak Penjelasan Sains: Tidak Efektif
Dia menilai tidak sedang membahayakan diri sendiri dan orang lain meski berkendara tanpa masker.
RT mengaku selalu menyediakan masker di mobilnya, tetapi ketika diperiksa hanya ada tisu.
“Tisu itu untuk masker,” katanya disambut tawa petugas.

Saat disidang dan dimintai menunjukkan KTP, RT malah mengeluarkan kartu keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Di hadapan hakim, RT tetap menolak didenda karena merasa tidak bersalah.
Hakim tetap memberikan sanksi denda sebesar Rp 100.000 berdasarkan pada regulasi yang berlaku.