Berita Terpopuler

POPULER Dapat SMS Pemberitahuan Bantuan Pemerintah? Pelaku UMKM Segera Cairkan, Jika Tidak Hangus

Pelaku UMKM yang telah mendapatkan SMS pemberitahuan terkait bantuan dari pemerintah diimbau untuk segera mencairkannya ke bank.

Editor: Asytari Fauziah
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi bantuan UMKM 

TRIBUNMATARAM.COM - Sudah dapat notifikasi penerima bantuan UMKM? Segera cairkan, jika tidak akan hangus.

Pelaku UMKM yang telah mendapatkan SMS pemberitahuan terkait bantuan dari pemerintah diimbau untuk segera mencairkannya ke bank.

Pasalnya, jika tak kunjung dicairkan, bantuan tersebut akan segera hangus.

 POPULER Subsidi Rp 2,4 Juta untuk UMKM Berlaku hingga 2021, Lengkapi Syaratnya untuk Mendapatkan

 4 Bantuan Tunai dari Pemerintah yang Akan Dilanjutkan Sampai Tahun 2021, Subsidi Gaji Hingga UMKM

Pemerintah meminta pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi penerima program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif, atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta, segara datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, bila pelaku usaha tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, bantuan tersebut akan ditarik lagi oleh pemerintah.

"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/9/2020).

Hanung mengatakan, dana BLT UMKM memiliki batas pencairan hingga tiga bulan. Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Menurut dia, hal itu harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Selain itu, Hanung mengatakan, program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.

Syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman sama sekali dari pihak perbankan.

"Sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali," ungkap dia.

Adapun syarat agar pelaku usaha mikro mendapatkan BLT UMKM adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Syarat Mendapatkan

Seputar bantuan untuk UMKM yang akan diberikan hingga tahun 2021, berikut syarat lengkap untuk mendapatkannya. 

Bantuan yang tengah dibagikan pemerintah kepada masyarakat, juga akan diberikan pada pemilik UMKM.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved