Berita Terpopuler
POPULER Pembagian Subsidi Gaji Karyawan Dijadwalkan Akhir Oktober, Simak Cara Cek Namamu
Seperti gelombang pertama, penerima subsidi gaji ini merupakan karyawan swasta yang memenuhi syarat, salah satunya yakni gaji di bawah Rp 5 juta.
Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda
Bagi yang menerima SMS, akan muncul tampilan berikut saat mengunjungi link bsu.bpjamsostek.id.
Hal-hal yang perlu diisi saat konfirmasi rekening yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Bank, dan Nomor Rekening.
Pastikan semua data tersebut valid.
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Login di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ menggunakan alamat email dan password.
2. Jika belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, siapkan email aktif, dan nomor Ketenagakerjaan.
3. Saat melakukan pendaftaran di akun BPJSTKU, silahkan memilih PU (Penerima Upah), BPU (Bukan Penerima Upah), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Menaker Ida Fauziyah Usahakan Sebelum November Subsidi Cair
Menaker Ida Fauziyah menjanjikan bantuan subsidi gaji gelombang dua akan disalurkan sebelum November.
Menteri Ketenagakerjaan terus berusaha maksimal agar penyaluran subsidi gaji gelombang dua bisa dilaksanakan sebelum November 2020.
Pada penyaluran gelombang kedua ini, para penerima subsidi gaji nantinya akan menerima jumlah yang sama yakni Rp 1,2 juta.
Baca juga: POPULER Jadwal Penyaluran Subsidi Gaji Gelombang 2 Berubah Lagi, Simak Penjelasan Menaker
Baca juga: Kapan Penyaluran Subsidi Gaji Gelombang 2 Dilakukan? Jadwalnya Berubah Lagi, Ini Kata Menaker
Subsidi upah bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta gelombang pertama telah disalurkan kepada 98 persen penerima.
Penyaluran bantuan gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum November 2020.
Menteri Ketenagekarjaan Ida Fauziyah mengatakan, total penerima bantuan yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.
"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen. Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu (18/10/2020).
Menurut Ida, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal itu terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.
Ia pun meminta perusahaan untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.
"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi. Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah dia.
Menurut Ida terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.
"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida. (TribunMataram.com/ Salma Fenty)
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Pembagian Subsidi Gaji Karyawan Dijadwalkan Akhir Oktober, Simak Cara Cek Namamu