Kontroversi UU Cipta Kerja

SAH Jokowi Teken Omnibus Law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Jubir Presiden : Ini untuk Rakyat

Di tengah arus protes, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja.

Kompas.com
Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja. 

Pemerintah menerbitkan omnibus law tersebut dengan nama UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Omnibus law UU Cipta Kerja tersebut sudah disahkan DPR sejak 5 Oktober 2020.

Sejak pengesahan di sidang paripurna DPR, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani beleid tersebut.

Jika presiden tidak menandatangani, aturan tersebut tetap sah berlaku.

Omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diundangkan pada Senin (2/11/2020).

Bersamaan itu, Omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja resmi berlaku di Indonesia.

Omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berisi 1.187 halaman. Publik bisa membaca maupun mengunduh omnibus law UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg).

Untuk download omnibus law UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, silakan buka link berikut ini.

Omnibus law UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, Investasi, dll.

Banyak pihak menolak Omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terutama dari buruh dan mahasiswa karena omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap merugikan rakyat kecil.

Salah satu yang merugikan adalah penghapusan ketentuan pesangon hingga 32 gaji bagi buruh / pekerja yang telah mengabdi lebih dari 24 tahun.

Selain itu, pembahasan omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di DPR dianggap tergesa-gesa dan tidak transparan.

Draft UU Cipta Kerja yang beredar di publik pun berbeda-beda.

Awalnya, di situs DPR terlampir draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved