Kontroversi UU Cipta Kerja

SAH Jokowi Teken Omnibus Law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Jubir Presiden : Ini untuk Rakyat

Di tengah arus protes, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja.

Kompas.com
Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja. 

Selain itu, tak banyak perubahan dalam UU Cipta Kerja terkait regulasi PKWT. Dia mengklaim, Omnibus Law Cipta Kerja justru menjamin buruh kontrak agar lebih sejahtera sebagaimana pekerja dengan status karyawan tetap.

Dalam UU Cipta Kerja, pekerja kontrak yang menjadi korban PHK akan mendapatkan kompensasi yang sebelumnya tidak dicantumkan di UU Ketenagakerjaan.

"Semua ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU 13 tahun 2003 sama dengan yang di Omnibuslaw. Bahkan, UU Cipta Kerja diatur perlindungan kepada pekerja kontrak harus sama dengan ketentuan pekerja tetap, yakni berhak mendapatkan kompensasi bila selesai kontraknya," kata Ida.

Sebelumnya Ida beralasan, dihapuskannya Pasal 59 yang mengatur batas waktu karena UU Cipta Kerja menganut fleksibilitas. Hal itu juga sudah lazim diterapkan di negara lain.

"Kita belajar dari beberapa negara. Jika hal itu diatur di undang-undang, tidak akan ada fleksibilitas pengaturan. Persoalan ini tidak sederhana ketika dinamika tenaga kerja tinggi," kata Ida dikutip dari Harian Kompas.

Ia menuturkan, soal batas waktu PKWT pekerja kontrak masih akan dibahas lagi dalam aturan turunan. Aturan batasan waktu kontrak kerja hingga maksimal 3 tahun dinilai kurang fleksibel.

"Kami sudah sepakat bersama teman-teman di forum tripartit (pemerintah, pengusaha, dan buruh), hal ini akan dibicarakan dalam perumusan peraturan pemerintah (PP). Jadi, tidak diisi sendiri oleh pemerintah," ujar dia.

Sebelumnya, Anggota Tim Perumus Omnibus Law UU Cipta Kerja perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso, menepis kabar bahwa pengusaha akan mempekerjakan pekerja kontrak seumur hidup.

"Kalau ada informasi di publik kita sebagai pengusaha bisa membuat kontrak seumur hidup, itu tidak tepat," tegas dia dalam webinar virtual yang dihelat Apindo DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Aloy, di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, PKWT masih dibatasi untuk pekerjaan tertentu. Namun, yang masih jadi kebimbangan para pengusaha adalah masa kontrak pekerja dengan status PKWT.

Oleh sebab itu, pengusaha masih menantikan aturan turunan UU Cipta Kerja yang berupa peraturan pemerintah (PP).

"Kemudian yang jadi ramai adalah kalau yang dulu ada batasnya, maksimal 2 tahun, perpanjangan 1 tahun dan seterusnya. Nah dengan undang-undang yang baru itu memang hal ini belum diatur. Tetapi diamanatkan dalam undang-undang ini nanti harus ada PP turunan yang akan mengatur PKWT itu bisa berapa lama," ujar dia.

Dengan demikian, UU Cipta Kerja meski telah disahkan kendati belum dapat diimplementasikan. Sembari menantikan PP yang tersebut.

"Jadi itu sebabnya saya katakan bahwa hanya dengan undang-undang ini, itu belum bisa jalan. Undang-undang ini harus dibuatkan PP-nya untuk lebih mendetilkan. Mungkin saja akhirnya pemerintah mengatakan tetap 2 tahun, perpanjangan masa 1 tahun," ucap dia. 

(Kontan.co/.id/Yudho Winarto/Adi Wikanto) (Kompas.com/ Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan Judul Jokowi teken UU Cipta Kerja, Fadjroel: Ini untuk rakyat dan masa depan Indonesia dan  judul Sudah terbit, Ini Link Download Omnibus Law UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dan di Kompas.com dengan judul "Menaker ke Pendemo UU Cipta Kerja: Kalau Tidak Puas, Bisa Digugat ke MK!"

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul SAH Jokowi Teken Omnibus Law UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Jubir Presiden: Ini Masa Depan Rakyat

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved