Nelangsa Bocah SMP Keperawanannya Direnggut Pria Beristri, Jalan Puluhan Kilometer Melarikan Diri

NT (14) harus mengalami nasib nahas setelah keperawanannya direnggut pria berisitri asal Mamasa, Sulawesi Barat.

KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNMATARAM.COM - Nelangsa bocah 14 tahun dicabuli suami orang, jalan kaki puluhan kilometer untuk selamatkan diri.

NT (14) harus mengalami nasib nahas setelah keperawanannya direnggut pria berisitri asal Mamasa, Sulawesi Barat.

Bocah 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP di Mamasa, Sulawesi Barat dicabuli NT, seorang pria beristri yang ia kenal dari Facebook.

Ilustrasi
Ilustrasi (suarapapua)

Baca juga: 2 Tahun Oknum Guru Ini Cabuli 9 Murid Laki-lakinya di Kelas, Ancaman Nilai Jelek Jika Ngadu ke Ortu

Baca juga: 11 Bulan Berlalu, Polisi Tak Kunjung Ringkus Pelaku Pencabulan Bocah di Rumah Ibadah Meski Tahu

Ironisnya, setelah diperkosa, korban disuruh pulang jalan kaki menempuh jarak puluhan kilometer untuk menyelamakan diri pulang ke rumah.

Kasus tersebut berawal saat korban berkenal dengan pelaku di Facebook. Hubungan mereka mulai intens.

Bahkan pelaku NT beberapa kali datang ke rumah korban.

Pada Minggu (20/12/2020), NT mengajak korban keluar untuk jalan-jalan tanpa sepengetahuan orangtua.

Ternyata koban dibawa ke rumah orangtua pelaku. Di lokasi tersebut, korban diperkosa lalu disuruh pulang sendiri jalan kaki.

Sementara itu keluarga mulai cemas saat korban tak tak kunjung pulang. Mereka pun mencari korban dan mereka menemukan korban sedang berjalan sendirian.

Saat ditemukan korban berjalan sempyongan karena kelelahan berjalan kak untuk menyelamatkan diri.

Ia kemudian menceritakan perbuatan NT dan oleh keluarga korban, pemerkosaan tersebut dilaporkan ke polisi.

"Korban mulanya berkenalan di Facebook, terakhir pelaku diketahui menjemput korban di rumahnya untuk diajak jalan-jalan, belakangan pelaku malah mencabuli korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto.

Polisi kemudian menangkap NT di kediamannya di Desa Salu Kekopopo, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa tanpa perlawanan pada Senin (21/12/2020)

Saat ini ia ditahan di Polres Mamasa dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus Serupa, Polisi Cabuli Bocah yang Ditilangnya

Seorang oknum anggota polisi di Pontianak yang diduga mencabuli gadis remaja 15 tahun pelanggar aturan lalu lintas telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, anggota berinisal DY dan berpangkat brigadir tersebut juga akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi dan terancam dipecat dari institusi.

Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengungkap, motif pelaku dalam melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.

"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Kematian Polisi di Pondok Ranggon seperti Bukan Dibegal Tapi Tindak Kriminal, Harta Korban Utuh

Rully melanjutkan, bermula dari itu, muncul keinginan dari tersangka untuk membawa pergi korban.

"Rencananya hari ini kita akan kirim berkas perkaranya ke kejaksaan," ujar Rully.

Ilustrasi oknum polisi cabuli gadis 15 tahun
Ilustrasi oknum polisi cabuli gadis 15 tahun (suarapapua)

Polresta Pontianak juga telah menetapkan polisi berinisial DY sebagai tersangka setelah menerima hasil visum korbannya.

"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin.

Bocah SD Dicabuli Ayah selama 4 Tahun, Terungkap setelah Curhat ke Tante, Pelaku Ancam Ceraikan Ibu

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.n

Diberitakan sebelumnya, Brigadir DY diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun yang melanggar lalu lintas.

"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," kata Kombes Komarudin, Jumat (18/9/2020) malam.

Menurut Komarudin, DY sudah diamankan sesaat setelah dilaporkan atau Selasa (15/9/2020) malam.

Hasil pemeriksaan awal menjelaskan, kasus ini bermula saat korban dan temannya ditangkap  karena diduga melanggar aturan lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.

Keduanya kemudian dibawa ke dalam pos polisi terdekat. Namun, tidak berapa lama, korban kemudian dibawa oknum anggota tersebut ke sebuah hotel.

"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," ujar Komarudin.

Komarudin memastikan dan menjamin kasus tersebut tetap berjalan dan akan diproses hukum dengan aturan yang berlaku.

"Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota," tegas Komarudin.

(KOMPAS.com / Junaedi/Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 14 Tahun Dicabuli Pria Beristri, Pulang Jalan Kaki Puluhan Km Untuk Selamatkan Diri"

dan "Polisi yang Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas Mengaku Tergiur Tubuh Korban" 

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Nelangsa Bocah SMP Keperawanannya Direnggut Pria Beristri, Ditemukan Sempoyongan Jalan Kaki

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved