Kesaksian Suami Korban Tewas Kecelakaan Pasar Minggu, Tahu Istri Meninggal dari Instagram
Rahmat Hidayatullah masih sangat syok dan tak menyangka orang yang dicintainya pergi begitu cepat karena keegoisan orang lain.
Handana disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.
Kini, Handana telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sambodo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena diketahui menyerempet mobil Toyota Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai Aiptu Imam Chambali alias IC.
Akibat penyerempetan itu, mobil yang dikendarai Imam hilang kendali hingga menyebrang ke jalur berlawanan, lalu menghantam tiga pengendara motor.
Korban bernama Pinkan Lumintang (30) tewas di lokasi kejadian. Sementara, korban lain, Dian Prasetyo mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.
Keterangan Saksi hingga Rekaman CCTV
Sambodo menerangkan, penetapan Handana sebagai tersangka didukung sejumlah alat bukti yang didapat polisi dalam proses penyelidikan.
Pertama, keterangan sejumlah saksi yang melihat kecelakaan tersebut. Kepada penyidik, mereka mengaku melihat mobil yang dikemudikan Handana menyalip dari lajur sebelah kiri.
Setelah itu, mobil Handana mendadak mengambil lajur kanan dan menyenggol mobil Imam yang berada tepat di sebelahnya.
Keterangan saksi diperkuat alat bukti kedua berupa rekaman video dari kamera pemantau atau CCTV yang terpasang di sebuah toko dekat lokasi kejadian.
Video tersebut memperlihatkan detik-detik diserempetnya mobil Imam sampai hilang kendali, lalu "terbang" ke jalur berlawanan.
"Yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang tidak jauh dari TKP, yang memperlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova," ujar Sambodo.
Diakui oleh Tersangka
Tersangka tak membantah sejumlah fakta yang didapatkan polisi dari lapangan dalam proses pengungkapan kasus kecelakaan itu.
Handana mengakui dirinya sengaja menyerempet untuk menghentikan mobil Imam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataram/foto/bank/originals/polisi-tabrak.jpg)