Kesaksian Suami Korban Tewas Kecelakaan Pasar Minggu, Tahu Istri Meninggal dari Instagram

Rahmat Hidayatullah masih sangat syok dan tak menyangka orang yang dicintainya pergi begitu cepat karena keegoisan orang lain.

(Kompas.com/Sonya Teresa)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam konferensi pers Sabtu (26/12/2020). 

“Ternyata rekan kerja pun belum tahu kondisi istri saya. Sampai saat itu belum sampai. Harusnya masuk kerja jam 12.00 WIB,” ujar Rahmat.

Rekan kerjanya pun langsung mencari tahu kabar Pingkan. Sementara itu, Rahmat langsung menuju Pasar Minggu.

“Saya belum tahu pasti itu kabarnya. Saya langsung ke TKP. Di tengah jalan, saya dikabari istri saya dibawa ke RS Fatmawati. Setelah itu saya ke Fatmawati, di sana saya lihat istri sudah meninggal,” lanjut Rahmat.

Di tengah perjalanan dari Depok ke Rumah Sakit Fatmawati, Rahmat mengatakan banyak menerima panggilan telepon masuk.

Namun, Rahmat tidak mengangkat telepon yang masuk.

“Cuma dalam perjalanan saya enggak berani angkat telepon. Karena mau langsung menuju rumah sakit. Sampai di rumah sakit, ada tetangga mengabarkan, istri sudah meninggal,” ujar Rahmat.

Harapan Rahmat

Rahmat sangat berharap para pelaku yang terlibat kecelakaan yang menewaskan istrinya benar-benar bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa keluarganya dan korban-korban lainnya.

Rahmat juga berharap para pelaku untuk berhati-hati dalam mengendarai mobil.

“Karena akibat keegoisan ini dalam berkendara mengakibatkan adanya korban, salah satunya istri saya sampai tewas,” kata Rahmat.

Pengakuan Tersangka

Handana (25) pengendara mobil Hyundai yang terlihat jelas memepet mobil polisi hingga keluar jalur dan menabrak tiga pengendara motor akhirnya jadi tersangka.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Handana sebagai tersangka dalam kasus kecelakan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor pada Jumat (25/12/2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam konferensi pers Sabtu (26/12/2020).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam konferensi pers Sabtu (26/12/2020). ((Kompas.com/Sonya Teresa))

Baca juga: Polisi yang Tabrak 3 Pengendara Motor Masih Jadi Saksi Meski Tewaskan 1 Orang, Petaka Cekcok

Baca juga: Pertimbangan Memilih Calon Kapolri, Diusulkan Alumni Akpol hingga Mantan Pejabat Kepolisian

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Handana (25), pengendara mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (26/12/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved