Pembunuh Teller Bank di Bali Ternyata Tetangga Korban Masih Bocah, Diringkus bersama Teman Transpuan
Wanita yang sehari-hari bekerja sebagai salah satu karyawati di bank swasta tersebut rupanya dihabisi oleh tetangganya yang masih bocah.
Penulis: Salma Fenty | Editor: Irsan Yamananda
"Iya menyesal, terpaksa," kata pelaku, saat dihadirkan di hadapan awak media saat rilis kasus di Mapolresta Denpasar, Bali, Pada Kamis (31/12/2020).
Atas perbuatannya PAH (14) terancam 15 tahun pidana penjara.
"Pasal yang akan dipersangkakan adalah 338 KUHP dan atau pasal 35 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan akan ada pemberatan yang akan kita lengkapi, seperti bukti-bukti yang ada di Buleleng," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Saat disinggung usia pelaku masih di bawah umur, Kapolretsa menegaskan, hukum akan tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Prosedur hukum dikenakan ada sistem peradilan anak yang berlaku kepada pelaku termasuk penahanan khusus untuk anak, ada pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan,-red), sebelum penahanan pelaku sudah melaksanakan rapid antigen untuk memastikan tahanan dalam kondisi tidak terkena covid-19 karena korban terindikasi covid-19,” jelasnya. (TribunMataram.com/ Salma)