Mekanisme Guru sebagai PPPK 2021, Bakal Dapat Gaji dan Tunjangan Setara dengan PNS

Tingginya kebutuhan guru di seluruh pelosok negeri membuat BKN mengambil langkah baru.

Kolase TribunNewsmaker.com /Dok. pribadi Avan Fathurrahman
Ilustrasi guru. Pemerintah bakal merekrut guru sebagai PPPK. 

TRIBUNMATARAM.COM - Mekanisme perekrutan guru sebagai PPPK, bakal dapat gaji dan tunjangan yang sama besarnya dengan PNS.

Tingginya kebutuhan guru di seluruh pelosok negeri membuat BKN mengambil langkah baru.

Para guru bakal digandeng melalui perekrutan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) mengungkap beberapa hak-hak guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, pada dasarnya hak guru PPPK hampir sama dengan aparatur sipil negara ( ASN).

"PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan," kata Paryono melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021).

Paryono menuturkan pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca juga: Derita Ribuan Guru Honorer, Gaji Tak Turun 5 Bulan Malah Disunat, Terpaksa Utang Sana-sini

Baca juga: Seleksi CPNS Baru Akan Dibuka Kembali Pemerintah pada 2021 untuk 1 Juta Guru

Ia melanjutkan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan ASN, seperti hak cuti dan pengembangan kompetensi.

Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.

"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," ujar dia.

Adapun pemerintah membuka seleksi 1 juta guru PPPK. Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers pada Selasa (5/1/2021) menyebut, seleksi ini terbuka bagi para guru honorer.

Seleksi ini dilakukan karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru.

"Untuk tahun ini kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini disebabkan kekosongan guru di banyak daerah," kata Bima dalam konferensi pers.

Bima menjelaskan bahwa seleksi 1 juta guru yang dimaksud belum termasuk formasi untuk guru agama atau yang berada di bawah Kementerian Agama.

Dia mengatakan hingga saat ini, untuk seleksi guru agama belum ada pengusulan.

"Jumlah 1 juta ini masih merupakan formasi PPPK untuk guru yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, belum mencakup guru dari Kementerian Agama," ujarnya.

Terkait Seleksi CPNS untuk 1 Juta Guru

Pada 2020 silam, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemerintah akan kembali membuka seleksi penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) pada 2021.

"Tahun depan sudah kita sepakati untuk adanya pengadaan 1 juta guru.

Kemudian pengadaan bidan, perawat, dokter itu lebih kurang 200.000 sekian.

SKB CPNS 2019 Jadwal Ujiannya Diumumkan Hari Ini Cek Masing-masing Instansi, Simak Kisi-kisi Materi

Penyuluh pertanian, penyuluh KB, penyuluh PU dan semuanya harus ada," kata Tjahjo Kumolo dalam peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8/2020).

"Satu desa, kecamatan itu harus ada ASN yang menjadi penyuluh, ada yang kesehatan menyangkut skala prioritas dan pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM," sambungnya.

Terkait tidak adanya seleksi CPNS pada tahun ini, awalnya karena pemerintah ingin fokus menyelesaikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

Belakangan, adanya wabah virus corona juga ikut menghambat penyelesaian tersebut.

"Secara prinsip sudah selesai. Tahu-tahu pandemi Covid-19 masalah uangnya saja sedang kita pikirkan," tutur dia.

Di sisi lain, Tjahjo juga menyinggung misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait reformasi birokrasi dalam membangun pemerintahan yang efektif dan efisien.

Mulai Diumumkan 18 Agustus 2020, Simak Cara Cek Jadwal Ujian SKB CPNS 2019 Setelah Memilih Lokasi

Termasuk penyederhanaan eselon III, IV serta V menjadi jabatan fungsional.

"Selama empat tahun mudah-mudahan selesai. Termasuk perencanaan dalam rekrutmen kepegawaian kita," imbuh Tjahjo.

Menpan RB: Nanti 2021, Tapi Sifatnya Terbatas

Pemerintah tidak akan membuka tes seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) pada 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, seleksi CPNS akan dibuka kembali pada 2021 dengan formasi terbatas.

“Tahun 2020 tidak mengadakan penerimaan CPNS. Nanti pada 2021 itu pun (sifatnya) terbatas,” ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari tayangan di YouTube Kemenpan RB, Rabu (12/8/2020).

 17.000 Formasi CPNS 2019 Berpotensi Kosong, Peserta Tak Lolos SKD & SKB Dipertimbangkan, Cek Syarat

"Sementara tahun ini pemerintah akan fokus pada penuntasan seleksi CPNS tahun anggaran 2019," lanjutnya.

Tjahjo menuturkan, seleksi CPNS pada 2021 bersifat terbatas dan menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintah

Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menpan-RB Syafrudin usai membuka rapat koordinasi perekrutan ASN di Gedung Bidakara, Jaksel, Selasa (30/7/2019).
Menpan RB Tjahjo Kumolo. (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Terlebih, banyak kementerian yang tidak akan menambah pegawai.

“(Kuotanya) Sesuai kebutuhan. Sudah mulai banyak kementerian yang tidak menambah pegawai lagi,” tutur Tjahjo.

 UPDATE SKB CPNS 2019 Peserta Bisa Ganti Lokasi Tes, Tapi dengan Syarat, Cuma sampai 7 Agustus

Sebelumnya, Tjahjo menegaskan alasan peniadaan seleksi CPNS pada tahun ini, karena rangkaian seleksi CPNS 2019-2020 baru saja selesai.

Kemudian, para calon PNS yang telah terseleksi belum semuanya dilantik karena ujian wawancara dan lain-lain ditunda.

"Sebab, ada pandemi Covid-19. Maka, alokasi 2020 dialihkan untuk 2021," tutur Tjahjo.

(Kompas.com/ Sania Mashabi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN: Guru PPPK Akan Memperoleh Gaji dan Tunjangan yang Sama Besar dengan PNS"

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul UPDATE Mekanisme Guru sebagai PPPK 2021, Gaji dan Tunjangan Sama dengan PNS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved