Kecelakaan Sriwijaya Air
Update Perkembangan Pencarian Korban Sriwijaya Air Selasa Pagi, 74 Kantong Jenazah Diserahkan
Di hari ketiga pencarian, hingga pagi ini, Selasa (12/1/2021) sudah total 74 kantong jenazah dibawa.
Berikut penjelasan selengkapnya.
Sejumlah pihak menyoroti usia pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh pada Sabtu (9/1/2021) lalu.
Salah satunya Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi Parta Golkar Ridwan Bae yang mempertanyakan kelaikan terbang pesawat yang sudah memasuki usia 26 tahun itu.

“Kita mesti bicara persoalan, yang pertama usia pesawat itu sendiri. Apa layak usia sudah di atas 20 tahun masih dipakai penerbangan domestik kita?,” ujarnya di di Posko SAR, Dermaga JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (11/1/2021).
Namun, berbagai pakar dan juga profesional menilai, usia tidak berhubungan langsung dengan kelaikan terbang sebuah pesawat.
Baca juga: Media Asing Soroti Mengapa Pesawat Indonesia Sering Jatuh, Cuaca hingga Pengalaman Mengerikan
Baca juga: Kantongi Rekaman Pembicaraan Pilot Sriwijaya Air, KNKT Perkirakan Pesawat Jatuh dalam Keadaan Utuh
Baca juga: Duka di Balik Jaket Pink Minnie Mouse Utuh Korban Sriwijaya Air, Sang Ibu : Kita Pulang ya, Nak
“Pesawat usia 26 tahun itu bukan masalah. Usia pesawat itu tidak ada kaitannya dengan kelaik udaraan atau safety,” ujar Pengamat Penerbangan, Alvin Lie.
Lantas sebenarnya apakah ada batasan usia sebuah pesawat untuk beroperasi?
Aturan mengenai batasan usia pesawat diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor 115 Tahun 2020 Tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Niaga.
Kepmen tersebut menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan (Prmenhub) Tahun 155 Tahun 2016.
Dalam Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020, batas usia pesawat yang didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di wilayah Indonesia dengan ketentuan pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan penumpang paling tinggi berusia 20 tahun, dilonggarkan dari aturan sebelum sudah dicabut yang batasan maksimalnya berusia 15 tahun.
Jika mengacu pada aturan tersebut, maka Sriwijaya Air tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, Sriwijaya Air pertama kali mengoperasikan SJ 182 pada Mei 2012. Sementara pada saat itu, usia pesawat mencapai 18 tahun.
Lebih lanjut, Kepmenhub 115 Tahun 2020 juga menyebutkan batasan maksimal usia pesawat di Indonesia diatur sesuai ketentuan pabrikan.
Pesawat Sriwijaya Air bernomor register PK-CLC dengan nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada Sabtu (9/1) pukul 14.40 WIB dan jatuh di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Pesawat jenis Boeing 737-500 itu hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.