Tak Bayar Rp 100Ribu setelah 'Dilayani', Remaja Tewas Dibunuh Pasangan Sesama Jenisnya : Ya Allah!

Ia tewas dihunus pisau oleh Joko setelah menolak membayar Rp 100 ribu meski sudah melayani  nafsu birahinya.

Istimewa dan TribunBali
ilustrasi jenazah 

Saat itu, pelaku menindih korban dengan tangan menghunuskan pisau.

"Saksi mendengar teriakan korban dari rumah pelaku 'Ya Allah... Ya Allah...," kata Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.

Saksi yang ketakutan kemudian berlari bersembunyi di dalam rumahnya.

Tak berselang lama, beberapa orang tetangga juga samar-samar memergoki pelaku yang sedang menyeret karung yang dibuang tak jauh dari rumah pelaku.

Warga kemudian melaporkan hal itu ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Klambu.

Kasus Pembunuhan karena Sakit Hati

Bunuh rekannya karena sakit hati, pelaku divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (1/9/2020).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Henik Fransisco alias Sisco dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Arfan Yani selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, padaSelasa (1/9/2020).

“Menyatakan terdakwa Henik Fransisco alias Sisco terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Arfan Yani.

Ucapan Terakhir Korban Pembunuhan Sekeluarga di Sukoharjo pada Tersangka saat Mendadak Dihujam Pisau

Henik Fransisco mendengar pembacaan vonis secara daring dari Polsek Kota Baru.

Vonis yang diterima Henik lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya pada 16 Juli diketahui Henik Fransisco dituntut oleh Roinul selaku Jaksa Penuntut Umum pidana penjara selama 20 tahun dengan jerat pasal 340 KUHP.

Selisih paham

Suasana sidang Henik Fransisco secara daring di Pengadilan Negeri Jambi, pasa Selasa (1/9/2020).
Suasana sidang Henik Fransisco secara daring di Pengadilan Negeri Jambi, pasa Selasa (1/9/2020). (KOMPAS.COM/ Jaka HB)

Semua bermula pada Minggu tertanggal 2 Februari 2020 di Koperasi Rizi Mandiri Jaya.

Waktu itu sedang ada gotong royong bersih-bersih kantor koperasi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved