Ancam Sebar Rekaman VCS Korban, Pria Ini Paksa Wanita di Bengkulu Berhubungan Intim, Kini Ditangkap

Pria ini paksa wanita di Bengkulu berhubungan intim, ancam sebar rekaman VCS korban.

Editor: Irsan Yamananda
suarapapua
Guru Olahraga Cabuli 3 Siswinya di Batam 

TRIBUNMATARAM.COM - Seorang pria ditangkap polisi karena paksa wanita di Bengkulu berhubungan intim.

Rupanya, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman VCS korban.

Berikut ulasan lengkapnya.

Tim Elang Juvi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu menangkap seorang pria berinisial SA (38).

SA ditangkap karena diduga memaksa seorang wanita berinisial LI (30) berhubungan badan dengan mengancam akan menyebar rekaman video call sex (VCS) korban, jika tidak meladeni nafsu bejat pelaku.

Antara korban dan pelaku pernah melakukan VCS yang secara diam-diam direkam oleh SA guna dijadikan senjata untuk memaksa LI melakukan perbuatan asusila, bersetubuh.

Baca juga: Diancam Diceraikan, Istri Bantu Suami Cabuli Rekan Kerjanya, Bermula dari Sering Menggoda

Baca juga: Pengakuan SU, Kakak Kelas yang Cabuli 4 Santri Laki-laki di Lampung: Kalau yang Wanita Takut Hamil

Tim Elang Juvi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu menangkap seorang pria berinisial SA (38).
Tim Elang Juvi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu menangkap seorang pria berinisial SA (38). (Istimewa via Tribunnews)

“SA ditangkap di sebuah hotel. Barang bukti 2 unit handphone Android beserta Simcard diamankan dari tangan SA.

Pelaku sudah kita amankan di Polres untuk penyedikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau kepada Tribunnews.com, Rabu (27/1/2021).

“Korban, saudari LI mengatakan bahwa ia telah diancam untuk bersetubuh dengan saudara SA, jika tidak ingin foto dan video korban tersebar,” jelas Iptu Malau.

Dari hasil pemeriksaan, korban pernah terperdaya dengan ancaman pelaku dan menuruti kemauan pelaku sebanyak satu kali.

Namun pelaku kembali mengancam korban akan menyebarkan foto dan video asusila LI jika tidak menuruti permintaan SA untuk berhubungan intim layaknya suami-isteri.

Baca juga: 2 Tahun Oknum Guru Ini Cabuli 9 Murid Laki-lakinya di Kelas, Ancaman Nilai Jelek Jika Ngadu ke Ortu

Kesal atas kelakuan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang.

Dari pemeriksaan Polisi, pelaku SA mengakui perbuatannya tersebut.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka SA dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), "

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Pria Gagahi Gadis Cari Sinyal untuk Belajar Online

Di kasus lain, nasib malang dialami oleh seorang siswi SMP yang tengah belajar online.

Korban yang usianya baru 15 tahun itu malah dirudapaksa oleh tetangganya sendiri di tengah hutan.

Rupanya, aksi biadab pria berinisial JPN (23) bukan hanya dilakukan sekali.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Tindak Asusila di Halte Senen: Baru Berkenalan di Lokasi & Diimingi Uang Rp 22 Ribu

Baca juga: Diancam Diceraikan, Istri Bantu Suami Cabuli Rekan Kerjanya, Bermula dari Sering Menggoda

Baca juga: Pengakuan SU, Kakak Kelas yang Cabuli 4 Santri Laki-laki di Lampung: Kalau yang Wanita Takut Hamil

Hobi biadab pelaku yang kerap menodai gadis SMP ini sudah dilakukan berulang kali.

Bahkan, pelaku sampai nekat mendatangi rumah korban lantaran ingin menyalurkan hasratnya.

Baca juga: Bejat, Pria di Sulteng Tak Hanya Cabuli Anak Kandung Sendiri, Tapi Juga Cucu dari Hasil Perbuatannya

Ibu korban yang saat itu pulang ke rumah kaget melihat pelaku berulah kepada putrinya.

Peristiwa nahas ini menimpa seorang gadis SMP warga Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

"Korban seorang siswi SMP berusia 15 tahun," kata Penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Inhu, Aipda Misran

Kepergok Ibu

Penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, kasus pencabulan ini mulai terungkap ketika ibu korban melihat anaknya bertengkar dengan pelaku pada Minggu (17/1/2021).

Saat itu, ibu korban memergoki pelaku mencekik leher putrinya ketika berada di rumahnya.

Melihat hal itu, Ibu korban langsung memarahi pelaku hingga pelaku pun langsung pergi.

Baca juga: 11 Bulan Berlalu, Polisi Tak Kunjung Ringkus Pelaku Pencabulan Bocah di Rumah Ibadah Meski Tahu

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Pekanbaru)

Saat itu, ibu korban pun penasaran dengan permasalahan antara putrinya dengan pelaku.

Sang ibu pun kaget saat mendengar cerita dari anaknya.

"Ibu korban bertanya kenapa pelaku mencekiknya.

Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita pada Ibunya bahwa pelaku memaksa untuk berhubungan badan.

Namun, korban menolak hingga pelaku marah dan mencekik leher korban," kata Misran.

Menurut Misran, korban selalu menolak saat diajak berhubungan badan oleh pelaku.

Namun, pelaku tetap memaksa.

Bahkan, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila nafsu bejatnya tidak terpenuhi.

Ketagihan

Pelaku JPN diduga ketagihan menodai gadis muda yang masih duduk di bangku SMP.

Pemuda berusia 23 tahun itu rupanya sempat melampiaskan nasrat bejatnya saat korban tengah mencari sinyal untuk belajar online di hutan.

Penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, pelaku sudah beberapa kali memerkosa korban sejak 2020 lalu.

Aksi pemerkosaan itu terakhir kali dilakukan pelaku pada Minggu (10/1/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban yang saat itu sedang belajar online tidak dapat menghindar karena sedang berada di hutan yang sepi untuk mencari sinyal internet.

"Saat itu, korban sedang berada di dataran tinggi agar bisa mendapat sinyal internet untuk daring tugas sekolah.

Lalu pelaku datang dan memerkosa korban," kata Misran.

Baca juga: POPULER Aksi Predator Anak Cabuli Bocah SMP Terbongkar, Chat Asusila Malah Dikirim ke HP Ibu

Pelaku pencabulan siswi SMP saat diamankan di Polsek Kelayang di Kabupaten Inhu, Riau, Sabtu (23/1/2021).(Dok. Polres Inhu)
Pelaku pencabulan siswi SMP saat diamankan di Polsek Kelayang di Kabupaten Inhu, Riau, Sabtu (23/1/2021).(Dok. Polres Inhu) ()

Ibu Korban Lapor Polisi

Ibu korban yang tidak terima anak gadisnya dinodai oleh tetangganya sendiri itu melaporkan kejadian tersbeut ke polisi.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya.

"Sang Ibu tidak terima anaknya dicabuli dan melapor ke Polsek Kelayang. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap," sebut Misran.

Pelaku saat ini harus meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Paksa Bersetubuh dengan Ancam Sebar Rekaman VCS, Pria Bengkulu Ini Ditangkap.

BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Ancam Sebar Rekaman VCS Korban, Pria Paksa Wanita di Bengkulu Turuti Nafsu Bejatnya, Kini Ditahan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved