Bocah 14 Tahun Tabrak 8 Pemotor yang Berhenti di Lampu Merah, Kendarai Mobil Sendiri, 1 Tewas

Bocah 14 tahun menjadi penyebab tabrakan beruntun yang terjadi di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, Yogya.

tribunnews.com
Ilustrasi Kecelakaan 

TRIBUNMATARAM.COM - Detik-detik bocah 14 tahun kemudikan mobil malah tabrak 8 pemotor yang berhenti, 1 tewas.

Kecelakaan mobil di Bantul, Yogyakarta menjadi perbincangan karena pengemudi mobil masih di bawah umur.

Bocah 14 tahun menjadi penyebab tabrakan beruntun yang terjadi di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, Yogya.

Sebuah mobil yang dikendarai oleh seorang remaja berusia 14 tahun menabrak beberapa kendaraan bermotor di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (27/1/2021).

Kecelakaan ini menyebabkan seorang pengendara motor meninggal dunia.

Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryana mengatakan kecelakaan melibatkan kendaraan mobil Kia Picanto dikendarai oleh EHS (14) warga Desa Gaden, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,  bernomor polisi AD 1809 IC melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Majapahit atau ring road.

Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi Kecelakaan (tribunnews.com)

Sampai di perempatan blok O, lampu APILL menyala merah, dan pengemudi diduga tidak bisa menguasai kendaraan dan menabrak beberapa sepeda motor di depannya.

Baca juga: Tersangka Kecelakaan Pasar Minggu yang Libatkan Polisi Ngaku Dipukul Sebelum Nekat Menyerempet

Baca juga: Fakta Pilu Kecelakaan Tol Cipali Elf VS Tronton, Berawal dari Mabuk Naik Bus hingga Duka Keluarga

"Saat kejadian pengemudi Picanto tidak mampu menguasai laju kendaraanya dan menabrak beberapa kendaraan yang berhenti," kata Maryana saat dihubungi melalui sambungan telepon Kamis (28/1/2021)

Mobil menabrak tiga motor yakni Honda Supra Fit AB 3050 UF, Honda Supra X 125 K 3380 ATC dan Honda Beat AB 2026 ZJ saat berhenti di lampu APILL.

Bahkan, akibat benturan itu menyebabkan tabrakan beruntun hingga  4 motor lainnya.

Akibatnya pengendara Honda Supra Fit AB 3050 UF atas nama Safii Widodo (32), warga Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia karena cedera berat pada kepala," ucap Maryana

Sementara dua lainnya mengalami luka dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara Dr. S Hardjolukito.

Maryana menduga kecelakaan lalu lintas itu disebabkan karena pengemudi mobil belum lihai dalam mengemudi. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kecelakaan yang Belakangan Juga Viral

Handana (25) pengendara mobil Hyundai yang terlihat jelas memepet mobil polisi hingga keluar jalur dan menabrak tiga pengendara motor akhirnya jadi tersangka.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Handana sebagai tersangka dalam kasus kecelakan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor pada Jumat (25/12/2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam konferensi pers Sabtu (26/12/2020).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam konferensi pers Sabtu (26/12/2020). ((Kompas.com/Sonya Teresa))

Baca juga: Polisi yang Tabrak 3 Pengendara Motor Masih Jadi Saksi Meski Tewaskan 1 Orang, Petaka Cekcok

Baca juga: Pertimbangan Memilih Calon Kapolri, Diusulkan Alumni Akpol hingga Mantan Pejabat Kepolisian

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Handana (25), pengendara mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (26/12/2020).

Handana disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.

Kini, Handana telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sambodo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena diketahui menyerempet mobil Toyota Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai Aiptu Imam Chambali alias IC.

Akibat penyerempetan itu, mobil yang dikendarai Imam hilang kendali hingga menyebrang ke jalur berlawanan, lalu menghantam tiga pengendara motor.

Korban bernama Pinkan Lumintang (30) tewas di lokasi kejadian. Sementara, korban lain, Dian Prasetyo mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.

Keterangan Saksi hingga Rekaman CCTV

Sambodo menerangkan, penetapan Handana sebagai tersangka didukung sejumlah alat bukti yang didapat polisi dalam proses penyelidikan.

Pertama, keterangan sejumlah saksi yang melihat kecelakaan tersebut. Kepada penyidik, mereka mengaku melihat mobil yang dikemudikan Handana menyalip dari lajur sebelah kiri.

Setelah itu, mobil Handana mendadak mengambil lajur kanan dan menyenggol mobil Imam yang berada tepat di sebelahnya.

Keterangan saksi diperkuat alat bukti kedua berupa rekaman video dari kamera pemantau atau CCTV yang terpasang di sebuah toko dekat lokasi kejadian.

Video tersebut memperlihatkan detik-detik diserempetnya mobil Imam sampai hilang kendali, lalu "terbang" ke jalur berlawanan.

"Yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang tidak jauh dari TKP, yang memperlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova," ujar Sambodo.

(Kompas.com/ Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono/Tria Sutrisna)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Maut di Bantul, Bocah 14 Tahun Setir Kia Picanto Tabrak 8 Motor, 1 Tewas"

dan judul "Fakta Baru Kecelakaan di Pasar Minggu, Tersangka Mengaku Dipukuli hingga Sengaja Serempet Mobil Polisi"

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Belum Lihai Nyetir, Bocah 14 Tahun Pede Bawa Mobil, Berakhir Tabrak 8 Pemotor di Lampu Merah 1 Tewas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved