Tilang Elektronik Bakal Berlaku Nasional : Tak Ada Sidang, Denda Maksimal, Sisa Uang Dikembalikan

Walaupun sejumlah sosialisasi telah dilakukan, ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana sistem tilang elektronik.

Tangkapan layar Instagram Satlantas Polres Bojonegoro
Ilustrasi Polisi lakukan operasi razia motor atau tilang yang selama ini dilakukan manual 

TRIBUNMATARAM.COM - Mekanisme tilang elektronik yang akan segera diterapkan serentak mulai tahun ini.

Sejak terpilinya Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, tilang elektronik akan semakin digencarkan.

Sementara itu, perlahan tilang manual tidak akan ada lagi di lapangan.

Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sejak 2016. Setelah empat tahun berjalan, kabarnya aturan ini akan segera berlaku secara nasional.

Kapolri yang baru saja dilantik, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pun mencanangkan bakal menggalakkan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik ke depannya.

Walaupun sejumlah sosialisasi telah dilakukan, ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana sistem tilang elektronik.

Khususnya, untuk warga Ibu Kota yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara.

Baca juga: 6 Komitmen Listyo Sigit Jika Jadi Kapolri, Tak Boleh Hukum Kasus Sepele hingga Hapus Tilang Lapangan

Baca juga: POPULER Polisi yang Perkosa Siswi SMP saat Tilang Mengaku Tergiur Tubuh Korban hingga Nafsu

Ilustrasi kamera <a href='https://mataram.tribunnews.com/tag/tilang-elektronik' title='tilang elektronik'>tilang elektronik</a> atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).(TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

Seperti diketahui, jika terkena tilang elektronik, masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang. Karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.

“Tapi yang harus dipahami ketika kena tilang elektronik, pelanggar lalu lintas harus membayarkan denda dengan jumlah maksimal,” ujar AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, kepada Kompas.com belum lama ini.

“Tapi nanti masyarakat bisa mengambil uang sisa denda tilang maksimal yang dibayarkan,” katanya.

 Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 167 pengemudi sepeda motor terekam kamera <a href='https://mataram.tribunnews.com/tag/tilang-elektronik' title='tilang elektronik'>tilang elektronik</a> (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada hari pertama, Jumat (1/2).

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 167 pengemudi sepeda motor terekam kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada hari pertama, Jumat (1/2).(Dok Ditlantas Polda Metro Jaya via ANTARA)

Fahri menjelaskan, misalnya Anda terkena tilang elektronik karena tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor.

Sesuai dengan Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, Anda bakal dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Namun jika pengadilan memutuskan perkara dengan denda yang lebih kecil, maka sisa uang yang disetor oleh pelanggar akan kembali.

Menurut Fahri, pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan jika mendapat sisa uang setelah denda.

“Setelah keluar putusan pengadilan, jika dendanya hanya Rp 150.000, maka Rp 100.000 sisanya bisa diambil,” ucap Fahri.

Kota Lain

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menambahkan, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas harus diubah. ETLE diharapkan memberi dampak positif pada pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah, dan tepat.

“Ini hasil rapat kita, dengan membentuk Satgas ETLE untuk aksi mendukung program 100 hari bapak Kapolri,” ujar Istiono.

Lewat program ini, Satgas ETLE bakal meluncurkan aplikasi tilang elektronik di sejumlah titik pada 100 hari kerja Kapolri.

Di antaranya penambahan ETLE di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, dan Yogyakarta pada Maret 2021.

Nantinya akan dilanjutkan pada bulan berikutnya sekaligus persiapan dalam pengamanan arus mudik tahun 2021.

Komitmen Listyo

Komjen Listyo Sigit Prabowo telah disetujui Komisi III DPR sebagai Kapolri terpilih menggantikan Jenderal Idham Azis dalam rapat pengambilan keputusan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021) sore.

Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi di DPR secara bulat mendukung Listyo Sigit sebagai Kapolri usai digelarnya uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri.

Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020)
Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020) (Dok. Divisi Humas Polri via Tribunnews)

Tak hanya itu, Komisi III juga menyampaikan harapan agar ke depannya institusi Polri lebih maju dan presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

Adapun dalam uji kelayakan dan kepatutan terdapat sejumlah komitmen yang ingin ditunaikan Listyo jika menjabat sebagai Kapolri. Berikut beberapa di antaranya:

Baca juga: IPW Nilai Alasan Jokowi Pilih Listyo Sigit Prabowo karena 1 Kesamaan dengan Tito Karnavian Ini

Baca juga: Sepak Terjang Calon Tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo Ungkap 3 Kasus Besar di Indonesia

1. Tak boleh hukum tajam ke bawah tumpul ke atas

Listyo menegaskan akan mengedepankan pendekatan yang humanis di kepolisian. Ia mengatakan, di masa mendatang, tidak boleh lagi penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Saat ini yang harus diperbaiki sebagai contoh ke depannya tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, tidak boleh lagi," kata Listyo dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Listyo menegaskan, tidak boleh lagi ada kasus serupa seperti nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah, yang mencuri tiga biji kakao kemudian diproses hukum hanya karena mewujudkan kepastian hukum.


"Tidak boleh lagi ada seorang anak melaporkan ibunya kemudian ibu tersebut diproses," ujar dia.

Ia mengatakan, di masa mendatang, Polri harus bersikap arif dalam menyelesaikan perkara di tengah masyarakat sehingga kasus seperti yang dialami nenek Minah tidak perlu terulang kembali.

"Itu yang harus kami jaga, kami mempersiapkan pengawasannya," ucapnya.

2. Polantas tak perlu menilang

Listyo menuturkan akan mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.

Penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik yang dimaksud adalah melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sistem ETLE ini sebetulnya bukan program baru. Sistem ini sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah, seperti Jakarta.

Dalam penerapannya, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut-sudut jalan. Kamera pengawas akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE," kata Listyo.

Menurut Listyo, sistem elektronik ini bertujuan meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugas.

"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," ujar dia.

3. Hidupkan Pam Swakarsa

Listyo juga berkomitmen akan menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali," kata Listyo.

Ia mengatakan, Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.

Dengan demikian, kolaborasi dan sinergi dengan Polri makin baik.

"Sehingga, kemudian bagaimana Pam Swakarsa ini bisa tersambung atau ter-connect dengan petugas-petugas kepolisian," ujarnya.

Adapun wacana dihidupkannya kembali Pam Swakarsa pernah diungkapkan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis. Namun, gagasan tersebut mendapatkan kritik berbagai pihak.

4. Rekomendasi Komnas HAM

Dalam uji kelayakan, Listyo juga berkomitmen menuntaskan kasus-kasus yang menjadi sorotan masyarakat. Salah satu kasus yang disoroti publik beberapa minggu terakhir terkait tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Listyo mengaku akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM atas bentrokan anggota Polda Metro Jaya dan laskar FPI.

Iringan-iringan pembawa enam jenazah laskar FPI di prosesi pemakaman di sekitar area Ponpes Agrokultural (Markaz Syari'ah FPI) Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi (9/12/2020).
Iringan-iringan pembawa enam jenazah laskar FPI di prosesi pemakaman di sekitar area Ponpes Agrokultural (Markaz Syari'ah FPI) Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi (9/12/2020). (ist)

“Kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas, tentunya kita akan ikuti,” kata Listyo.

Untuk diketahui, Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Komnas HAM juga merekomendasikan adanya pengusutan terhadap kepemilikan senjata yang diduga digunakan laskar FPI.

Selain itu, rekomendasi lain Komnas HAM adalah pengusutan terhadap dua mobil yang membuntuti rombongan pemimpin FPI Rizieq Shihab, tetapi tidak diakui sebagai mobil polisi.

Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, kapolri saat ini, Jenderal (Pol) Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

5. Perangi terorisme dan narkoba

Sementara itu, terkait terorisme, Listyo mengatakan, tidak ada satu agama pun yang mengajarkan terorisme.

"Tidak ada satu agama pun yang mengajarkan terorisme. Semua agama mengajarkan kasih sayang, termasuk Islam yang di dalamnya mengajarkan Islam rahmatan lil alamin," kata Listyo.

Ia menegaskan, terorisme tidak bisa dikaitkan dengan agama. Ia menekankan, terorisme merupakan paham yang harus dicegah dan diperangi bersama.

"Sekali lagi terorisme itu musuh bersama kita semua. Wajib bagi kita untuk mencekal, mencegah, dan memerangi," ujarnya.

Selain itu, Listyo menuturkan akan melibatkan mantan napi terorisme (napiter) dalam rangka mencegah masyarakat terpapar radikalisme.

Napiter, kata Listyo, nantinya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terpapar radikalisme.

"Melibatkan rekan-rekan mantan napiter untuk bisa membantu memberikan edukasi agar masyarakat di sekitarnya tidak terpapar aliran baik itu radikalisme ataupun ajaran-ajaran yang mengarah kepada terrorisme, kata dia.

Ia juga mengatakan, Polri akan memprioritaskan deteksi aksi sebagai pendekatan lunak dalam hal mengatasi terorisme.

Langkah itu akan dilakukan dengan bekerja sama dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kelompok masyarakat sipil, serta tokoh agama.

“Dan dalam pembinaan masyarakat dengan sasaran kesejahteraan, psikososial, dan doktrin,” ucapnya.

Kendati demikian, ia menegaskan, kepolisian akan menindak tegas apabila ada potensi gangguan terhadap keamanan dan keselamatan rakyat.

Selain mencegah terorisme, Listyo juga mengatakan tidak akan menoleransi urusan tindak pidana narkotika.

"Tidak ada toleransi dan tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini," kata Listyo.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ini mengatakan akan memberikan perhatian khusus terhadap tindak pidana narkotika. Bahkan, dia berjanji bertindak tegas, termasuk jika ditemukan ada anggota Polri yang ikut terlibat dalam jaringan narkotika.

"Termasuk anggota Polri yang terlibat di dalamnya. Pilihannya hanya satu, pecat dan pidanakan," tuturnya.

6. Kampanye virtual police libatkan influencer

Terakhir, Listyo mengatakan akan menghadirkan polisi dunia maya atau virtual police apabila memimpin institusi Korps Bhayangkara nantinya.

Ia menuturkan, polisi dunia maya berbeda dari polisi siber atau cyber police yang bertugas melakukan penegakan hukum.

“Dengan virtual police, maka akan lebih mengarah pada hal-hal yang bersifat edukasi,” tutur Listyo.

Listyo mengatakan akan mengoptimalkan kampanye siber untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan data pribadi dan etika bermedia sosial tanpa menutup ruang kreativitas.

Dalam kampanye tersebut, Listyo juga akan melibatkan influencer.

“Pembelajaran melibatkan masyarakat, influencer yang memiliki followers cukup banyak untuk memberikan edukasi tentang bagaimana beretika, berbudaya yang baik dalam penggunaan media sosial,” pungkasnya. 

(Kompas.com/ Dio Dananjaya/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Tilang Elektronik; Tak Perlu Sidang, Denda Maksimal dan Uang Sisa Dikembalikan"

dan judul "Komitmen Listyo Sigit di Uji Kelayakan Calon Kapolri: Polantas Tak Perlu Menilang, Terorisme hingga Gaet Influencer"

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Sistem Tilang Elektronik yang Berlaku Nasional, Tanpa Sidang, Denda Maksimal, Sisa Uang Dikembalikan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved