Seusai Setubuhi Kekasihnya, Pria Ini Peras Keluarga Korban dengan Video Syur, Minta Uang Rp 300.000

Seorang pemuda di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tega nodai kekasihnya sendiri hingga 6 kali.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
The Clinical Advisor
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAM.COM - Seorang pemuda di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tega nodai kekasihnya sendiri hingga 6 kali.

Tak hanya itu, ia juga memeras orangtua korban dengan video syur aksinya.

Berikut ulasan lengkapnya.

Seorang pria berinisial AAK (19) nekat menodai kekasihnya sendiri AS (16) hingga 6 kali.

Selanjutnya pemuda asal Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tersebut memeras orang tua korban menggunakan video syur aksi bejatnya itu.

Sedangkan diketahui antara AAK dan AS sudah menjalin hubungan sejak Agustus tahun lalu.

Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Sukabumi Ngaku Seperti Kemasukan Setan: Enggak Sadar

Baca juga: Diancam Diceraikan, Istri Bantu Suami Cabuli Rekan Kerjanya, Bermula dari Sering Menggoda

Pelaku persetubuhan anak di bawah umur, AAK (19) - Pemuda Ini Nodai Kekasihnya hingga 6 Kali, Peras Orang Tua Korban dengan Video Syur Aksinya
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur, AAK (19) - Pemuda Ini Nodai Kekasihnya hingga 6 Kali, Peras Orang Tua Korban dengan Video Syur Aksinya (Tribun Timur/ istimewa)

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, Agung sempat akan melarikan diri saat akan ditangkap.

"Kini telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Wajo," ujarnya, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Pengakuan SU, Kakak Kelas yang Cabuli 4 Santri Laki-laki di Lampung: Kalau yang Wanita Takut Hamil

Kronologis kejadiannya berawal saat pelaku memanggil korban ke rumahnya untuk pertama kali pada Oktober 2020.

Saat itu, kedua orang tua pelaku tidak ada di rumah. Dari situlah terbesit niat jahat pelaku untuk menyetubuhi korban.

"Pelaku membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar, pada saat keduanya masuk pelaku timbul niat untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban," ujarnya.

Sehingga pelaku terus membujuk korban dengan cara menciumnya sambil mengajak untuk berhubungan badan.

Lebih lanjut, mantan Wakapolres Minahasa Utara itu menyebutkan, pada saat berhubungan badan pelaku pun merekam aksi itu dengan ponsel miliknya.

"Perbuatan layaknya suami istri tersebut dilakukan di rumah pelaku sebanyak 6 kali dari Oktober sampai Desember 2020," tambah Muhammad Islam.

Baca juga: 2 Tahun Oknum Guru Ini Cabuli 9 Murid Laki-lakinya di Kelas, Ancaman Nilai Jelek Jika Ngadu ke Ortu

Pelaku merekam perbuatannya kemudian memeras korban dan keluarga korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved