Belasan Remaja di Semarang Malah Balap Liar Saat 'Jateng di Rumah Saja', Begini Nasibnya Sekarang
Bukannya jaga jarak di rumah, belasan remaja ini justru balap liar saat Jateng di Rumah Saja.
TRIBUNMATARAM.COM - Bukannya jaga jarak di rumah, belasan remaja ini justru balap liar saat Jateng di Rumah Saja.
Akibatnya, mereka diringkus oleh pihak berwajib.
Begini nasibnya sekarang.
Polisi menangkap belasan orang remaja yang nekat melakukan balap liar saat penerapan gerakan " Jateng di Rumah Saja".
Selain itu, polisi turut diamankan 16 sepeda motor dan 13 ponsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, razia balap liar tersebut dilakukan pada Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.
"Ada beberapa lokasi yang biasa digunakan untuk balap liar, yakni seputaran GOR Wujil, jalan depan Undaris, jalan depan kantor BPK, seputaran Merakmati, dan JLA di area Kampung Rawa," jelasnya dalam gelar kasus di Mapolres Semarang, Senin (8/2/2021).
• Buat Video Promosi Program Jateng di Rumah Saja, Ganjar Pranowo: Saudara-saudaraku, Hanya Dua Hari
• Pikirkan Pedagang, Bupati Batang Bolehkan Pasar Buka Saat Jateng di Rumah Saja, Ganjar: Tutup Saja
Ari mengatakan, balapan liar tersebut ada yang menggunakan taruhan.
"Kalau ada taruhan kodenya 'mainan' kalau yang tanpa taruhan disebut 'liaran.' Ini Satreskrim juga melakukan pendalaman karena ada juga membawa senjata tajam," tegasnya.
Selain pembalap dan penonton, pemeriksaan juga dilakukan terhadap mekanik atau bengkel tempat pembalap liar tersebut mengubah bentuk asli sepeda motornya.
"Ada tiga bengkel yang sudah didata dan dua komunitas mereka, yakni Ilegal Racing dan Ungaran Night Race," kata Ari.
• Buntut Program Jateng di Rumah Saja, Bupati Banyumas Dapat Karangan Bunga: Ora Obah Ora Mamah Pak
Dijelaskan Ari, beberapa sepeda motor yang diamankan tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan dan diduga hasil tindak kejahatan.
"Kita mengantisipasi adanya kendaraan yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan atau hasil curanmor. Beberapa kendaraan ini tidak dilengkapi surat-surat karena sudah dimodifikasi," paparnya.
Dia menegaskan, kendaraan yang surat-suratnya lengkap harus diubah ke bentuk standar sebelum diambil pemiliknya.
"Ini kita lihat ada yang memakai knalpot brong, ban kecil, bentuk sudah dimodifikasi. Semua harus standar saat keluar dari kantor polisi," jelasnya.
Protes Melalui Karangan Bunga
Namun, kebijakan ini mendapat mendapat protes dari elemen masyarakat.
Di Banyumas, protes itu dilakukan dengan mengirim karangan bunga ke kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
• Terekam CCTV Aksi Nekat Kawanan Perampok Gondol Mesin ATM Bank Jateng, Baru Pertama Terjadi
Dikutip dari Kompas.com, ada dua karangan bunga yang dikirim.
Sedangkan karangan bunga kedua dikirim pukul 15.00. WIB.
"Untuk Bupatiku
Ora Obah Ora Mamah Pak (Tidak Kerja Tidak Makan,-Dari Kami
Komentator Instagram Yang Tak Dibalas."
• Tanggapi Konser Dangdut Tak Berizin di Tegal, Ganjar Pranowo Turun Tangan Minta Penjelasan
Setelah dikirim, karangan bunga itu tidak bertahan lama.
Tomas (25), karyawan dari salah satu toko bunga yang mengirim karangan bunga tersebut mengatakan, diminta atasannya untuk mengambil kembali karangan bunga yang kedua.
"Disuruh diambil lagi sama bos," kata Tomas singkat.
Detail Aturan Jateng di Rumah Saja
Kebijakan baru berupa gerakan Jateng di Rumah Saja telah dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Penyebaran virus corona (Covid-19) di Jawa Tengah yang semakin tinggi menjadi alasan dibuatnya kebijakan Jateng di Rumah Saja.
Rencananya, Jateng di Rumah Saja akan diberlakukan pada Sabtu dan Minggu, 6-7 Februari 2021.
"Hasil rapat dengan para Sekda dan alhamdulillah sebagian besar setuju. Kira-kira kita siap di tanggal 6-7 (Februari) untuk melakukan gerakan di rumah saja secara bersama-sama," ucap Ganjar di rumah dinasnya, Selasa (2/2/2021), dikutip Tribunnews.com dari jatengprov.go.id.
• Dirikan Pasar Muamalah yang Bertransaksi Pakai Dirham, Zaim Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Pasalnya
• Cara Klaim Token Listrik Gratis Bulan Februari 2021, Kunjungi pln.co.id Lalu Pilih Stimulus Covid-19
Ganjar menjelaskan, dalam edaran juga disiapkan imbauan pada tempat-tempat keramaian untuk tutup pada 6-7 Februari 2021 mendatang.
Menurutnya, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk bersih-bersih sekaligus penyemprotan disinfektan.
"Hanya dua hari tempat-tempat keramaian pariwisata toko pasar kita istirahat dulu. Nah nanti pasar-pasar kesempatan kita semprot semuanya biar sekalian bersih, tempat pariwisata juga ditutup dulu," jelasnya.
Pelaksanaan ini tidak akan efektif tanpa partisipasi masyarakat, olehnya Ganjar berharap pelaksanaan Jateng di Rumah Saja dapat memunculkan kesadaran pada masyarakat.
"Sehingga kita harapkan masyarakat dua hari tidak tumpah ruah di jalan. Semua ada di rumah dan kita minta partisipasi ini dilaksanakan oleh seluruh masyarakat. Ini sudah disiapkan surat edarannya nantinya agar per hari ini nanti bisa berjalan dengan baik," terangnya.
Ganjar mengatakan, kebijakan ini merupakan respon dari daerah setelah Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menyebut pelaksanaan PPKM gagal.
"Dan cara itulah yang kira-kira menurut saya penting, untuk menerjemahkan apa yang diinginkan oleh pemerintah," kata Ganjar.
• Merasa Difitnah Mantan Asisten, Dewi Perssik Naik Pitam: Covid Diobati Sampai Sembuh Masih Kurang?
Adapun aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021.
Surat edaran ini berisi aturan tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Berikut detail aturan Jateng di Rumah sebagaimana dikutip dari SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933:
1. Berlaku pada 6-7 Februari 2021
Gerakan Jateng di Rumah Saja secara serentak akan dilaksanakan pada Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).
Gerakan ini meminta semua masyarakat Jawa Tengah tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19.
2. Toko/Mall dan Pasar Tutup
Selama gerakan Jateng di Rumah Saja diberlakukan, seluruh tempat keramaian akan ditutup.
Adapun daftar tempat yang ditutup sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, di antaranya:
- Penutupan car free day;
- Penutupan jalan;
- Penutupan toko/mall;
- Penutupan pasar;
- Penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi;
- Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu);
- Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumuman (seperti pendidikan, event, dan lainnya).
3. Pengecualian untuk sektor esensial
Gerakan Jateng di Rumah Saja berlaku untuk semua komponen masyarakat.
Namun, tidak berlaku bagi unsur yang terkait dengan sektor esensial, yaitu:
- Kesehatan;
- Kebencanaan;
- Keamanan;
- Energi;
- Komunikasi dan teknologi informasi;
- Keuangan;
- Perbankan;
- Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat;
- Perhotelan;
- Konstruksi;
- Industri strategis;
- Pelayanan dasar;
- Utilitas publik;
- Industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.
• Sudah Berduka Bapak Meninggal karena Covid Malah Dipersulit Petugas, Sampai Makam Jenazah Tertukar
4. Gelar Operasi Yustisi
Untuk mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja, akan diadakan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan secara masif di Jawa Tengah.
Pertama, operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI, dan instansi terkait di wilayah masing-masing
Kedua, mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/kelurahan dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatmen) dan promosi kesehatan.
5. Penurunan tingkat kasus kematian
Untuk mendorong penurunan tingkat kasus kematian Covid-19, Ganjar mengimbau:
- Percepatan penambahan ketersediaan Tempat Tidur (TT) Isolasi dan TT ICY untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dengan proporsi aman (TT isolasi minimal 30 persen dari ketersediaan TT dan ketersediaan TT ICU minimal 15 TT)
- Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus/terpusat bagi warga yang menderita Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel.
Selengkapnya, SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 dapat Anda unduh di sini.
(Kompas/ Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Balap Liar Saat "Jateng di Rumah Saja", 19 Remaja Ditangkap Polisi".
BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Bukannya Jaga Jarak, 19 Remaja Justru Balap Liar Saat Jateng di Rumah Saja, Begini Nasibnya Sekarang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataram/foto/bank/originals/ilustrasi-balap-liar.jpg)