Dinar & Dirham Dijual Bebas di Marketplace Tapi Tak Diproses Hukum, Kenapa Beda Nasib Zaim Saidi?

Ditangkapnya Zaim Saidi sebagai pencetus pasar muamalah dengan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran menimbulkan tanda tanya.

(Facebook)
Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan netizen di media sosial. 

Dipesan di PT ANTAM, satu koin dinar emas Zaim Saidi berbobot 4,25 gram dengan harga Rp 4 juta per keping.

Sementara itu, satu koin dirham peraknya berbobot hampir 3 gram dengan harga Rp 73.500 per keping.

Bank Indonesia (BI) sebelumnya menegaskan bahwa mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis (28/1/2021).

Erwin menuturkan, rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.

Dengan begitu, setiap transaksi dengan tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan nilai tukar rupiah.

"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," papar Erwin.

Erwin mengingatkan, masyarakat hendaknya berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.

Bank sentral mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.

Harga di Pasar Muamalah Lebih Mahal

Polisi masih terus menyelidiki pasar muamalah yang digagas Zaim Saidi di Beji, Depok.

Belakangan terungkap jika harga jual yang ada di pasar muamalah terbilang lebih mahal dibanding dengan pasar biasa.

Ada yang unik dalam rentang harga komoditas yang diperdagangkan di pasar muamalah di Beji, Depok, Jawa Barat, jika bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham.

Kedua koin itu adalah alat tukar yang diperkenalkan oleh Zaim Saidi, pendiri jaringan pasar muamalah itu.

Satu koin dinar emas berbobot 4,25 gram dengan harga Rp 4 juta per keping.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved