Dinar & Dirham Dijual Bebas di Marketplace Tapi Tak Diproses Hukum, Kenapa Beda Nasib Zaim Saidi?

Ditangkapnya Zaim Saidi sebagai pencetus pasar muamalah dengan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran menimbulkan tanda tanya.

(Facebook)
Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan netizen di media sosial. 

Berdasarkan penyidikan sementara, Pasar Muamalah diketahui sudah beroperasi sejak tahun 2014.

Saat ini, penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berperan dalam perdagangan di pasar muamalah.

"Telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan perdagangan, yaitu pengawas, pedagang, dan pemilik lapak," tutur Ramadhan.

(Kompas.com/ Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinar dan Dirham Dijual di Marketplace tapi Tak Diproses Hukum, Ini Kata Polisi"

dan judul "Transaksi dengan Dirham, Harga 2 Kg Telur Setara Rp 73.500 di Pasar Muamalah Depok"

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Penjual Dinar & Dirham di Marketplace Tak Diproses Hukum, Kenapa Beda Perlakuan dengan Zaim Saidi?

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved