Dinar & Dirham Dijual Bebas di Marketplace Tapi Tak Diproses Hukum, Kenapa Beda Nasib Zaim Saidi?
Ditangkapnya Zaim Saidi sebagai pencetus pasar muamalah dengan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran menimbulkan tanda tanya.
TRIBUNMATARAM.COM - Dinar dan dirham dijual bebas di marketplace, apa bedanya dengan pasar muamala di Depok?
Ditangkapnya Zaim Saidi sebagai pencetus pasar muamalah dengan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran menimbulkan tanda tanya.
Mengingat, banyaknya koin dinar dan dirham yang juga dijual di marketplace.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membeberkan alasan pihaknya memproses hukum Zaim Saidi, aktor di balik jaringan pasar muamalah di Depok, Jawa Barat.
Pasar ini diketahui juga menerima transaksi koin dinar dan dirham.
Sementara itu, para penjual dinar dan dirham di marketplace tidak diproses hukum.
Menurut Ahmad, ada perbedaan konteks antara dua hal ini, yaitu dinar dan dirham yang diproduksi Zaim dipakai sebagai alat transaksi.
• Fakta Baru Pasar Muamalah di Depok Bayar Pakai Dinar & Dirham, Harga 2kg Telur Bisa Capai Rp 73.500
• Dirikan Pasar Muamalah yang Bertransaksi Pakai Dirham, Zaim Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Pasalnya
"Yang tadi (dinar dan dirham di marketplace), tidak digunakan sebagai alat pembayaran. Dijual bebas," kata Ahmad dalam wawancaranya dengan jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono dalam program Aiman, Senin (8/2/2021).
"Kita kembali ke Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, peraturan hukum pidana, unsurnya tadi, barangsiapa membikin benda untuk digunakan sebagai alat pembayaran, membikin benda semacam mata uang," ujar Ahmad.
Atas alasan itu pula polisi menahan Zaim Saidi sejak ditangkap pada Kamis lalu. Menurut Ahmad, Zaim seharusnya tahu akan ketentuan ini.
"Kalau bicara edukasi, sosialisasi (bahwa dilarang transaksi dengan dinar dan dirham buatan sendiri), sebenarnya kita kembali, ya itu bukan, katakanlah, ranahnya Polri. Polri kan aparat penegak hukum," kata Ahmad.
"Sebagai pelaku ekonomi, pedagang, mestinya tersangka ZS sudah tahu alat jual beli, alat untuk digunakan sebagai transaksi jual-beli harus uang rupiah, tidak boleh yang lain," lanjutnya.
Sebagai informasi, jaringan pasar muamalah Zaim Saidi, salah satunya di Depok sudah beroperasi sejak lama. Namun baru kembali mendapatkan sorotan belakangan ini.
Pasar ini buka 2 pekan sekali, memperdagangkan aneka barang kebutuhan harian dan tetap menerima rupiah serta barter.
Namun, Zaim sebagai penggagas juga memperkenalkan koin dinar dan dirham yang ia produksi agar dijadikan salah satu alat tukar dalam pasar ini.
Dipesan di PT ANTAM, satu koin dinar emas Zaim Saidi berbobot 4,25 gram dengan harga Rp 4 juta per keping.
Sementara itu, satu koin dirham peraknya berbobot hampir 3 gram dengan harga Rp 73.500 per keping.
Bank Indonesia (BI) sebelumnya menegaskan bahwa mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis (28/1/2021).
Erwin menuturkan, rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
Dengan begitu, setiap transaksi dengan tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan nilai tukar rupiah.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," papar Erwin.
Erwin mengingatkan, masyarakat hendaknya berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
Bank sentral mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.
Harga di Pasar Muamalah Lebih Mahal
Polisi masih terus menyelidiki pasar muamalah yang digagas Zaim Saidi di Beji, Depok.
Belakangan terungkap jika harga jual yang ada di pasar muamalah terbilang lebih mahal dibanding dengan pasar biasa.
Ada yang unik dalam rentang harga komoditas yang diperdagangkan di pasar muamalah di Beji, Depok, Jawa Barat, jika bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham.
Kedua koin itu adalah alat tukar yang diperkenalkan oleh Zaim Saidi, pendiri jaringan pasar muamalah itu.
Satu koin dinar emas berbobot 4,25 gram dengan harga Rp 4 juta per keping.
Sementara itu, satu koin dirham perak berbobot hampir 3 gram dengan harga Rp 73.500 per keping.
Dampaknya, harga komoditas akhirnya terpaksa menyesuaikan nilai dirham yang kerap dipakai dalam bertransaksi. Itu berarti, harga komoditas harus dibulatkan.
• Dirikan Pasar Muamalah yang Bertransaksi Pakai Dirham, Zaim Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Pasalnya
• 10 Tahun Jual Ikan Patin Tapi Ambruk, Ibu Ini Banting Setir Jual Ikan Hias Kini Masuk Pasar Ekspor
"Pecahannya (dirham) cuma 2. Harganya (barang) itu setengah atau satu (dirham)," ujar Sari, salah satu pedagang, ketika diwawancarai jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono dalam program Aiman, Senin (8/2/2021).
Sari menambahkan, apabila belanja tak sampai satu dirham, maka kembaliannya setengah dirham, sebab memang hanya 2 pecahan itu yang tersedia.
Meskipun ini berarti antara pembeli dan penjual bebas menentukan kesepakatan dalam transaksi, namun berpotensi pula melambungkan harga komoditas.
Nisa, salah satu pedagang sembako yang pernah menerima transaksi dengan koin dirham, mengakuinya.
"Tidak ada sisa (kembalian), kita dikasihnya koin itu mesti dihabiskan," ujar Nisa dalam wawancaranya dengan Aiman.
Nisa menyebut, satu koin dirham pernah ditukar dengan satu plastik telur ayam yang beratnya hanya 1-2 kilogram.
Padahal, harga telur ayam di Depok tak lebih dari Rp 26.000 per kilogram dalam situasi normal.
Zaim Saidi sudah ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis lalu, setelah isu penggunaan dinar dan dirmah ramai dibicarakan di media sosial.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Zaim ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah.
Dia juga menjadi pengelola dan wakala induk tempat penukaran mata uang rupiah ke dinar atau dirham.
"Sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakala induk, yaitu tempat menukarkan Rupiah menjadi dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli di pasar muamalah," ujar Ramadhan.
Berdasarkan penyidikan sementara, Pasar Muamalah diketahui sudah beroperasi sejak tahun 2014.
Saat ini, penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berperan dalam perdagangan di pasar muamalah.
"Telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan perdagangan, yaitu pengawas, pedagang, dan pemilik lapak," tutur Ramadhan.
(Kompas.com/ Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinar dan Dirham Dijual di Marketplace tapi Tak Diproses Hukum, Ini Kata Polisi"
dan judul "Transaksi dengan Dirham, Harga 2 Kg Telur Setara Rp 73.500 di Pasar Muamalah Depok"
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Penjual Dinar & Dirham di Marketplace Tak Diproses Hukum, Kenapa Beda Perlakuan dengan Zaim Saidi?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataram/foto/bank/originals/pasarrr-muamalah.jpg)