Dinar & Dirham Dijual Bebas di Marketplace Tapi Tak Diproses Hukum, Kenapa Beda Nasib Zaim Saidi?
Ditangkapnya Zaim Saidi sebagai pencetus pasar muamalah dengan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran menimbulkan tanda tanya.
Sementara itu, satu koin dirham perak berbobot hampir 3 gram dengan harga Rp 73.500 per keping.
Dampaknya, harga komoditas akhirnya terpaksa menyesuaikan nilai dirham yang kerap dipakai dalam bertransaksi. Itu berarti, harga komoditas harus dibulatkan.
• Dirikan Pasar Muamalah yang Bertransaksi Pakai Dirham, Zaim Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Pasalnya
• 10 Tahun Jual Ikan Patin Tapi Ambruk, Ibu Ini Banting Setir Jual Ikan Hias Kini Masuk Pasar Ekspor
"Pecahannya (dirham) cuma 2. Harganya (barang) itu setengah atau satu (dirham)," ujar Sari, salah satu pedagang, ketika diwawancarai jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono dalam program Aiman, Senin (8/2/2021).
Sari menambahkan, apabila belanja tak sampai satu dirham, maka kembaliannya setengah dirham, sebab memang hanya 2 pecahan itu yang tersedia.
Meskipun ini berarti antara pembeli dan penjual bebas menentukan kesepakatan dalam transaksi, namun berpotensi pula melambungkan harga komoditas.
Nisa, salah satu pedagang sembako yang pernah menerima transaksi dengan koin dirham, mengakuinya.
"Tidak ada sisa (kembalian), kita dikasihnya koin itu mesti dihabiskan," ujar Nisa dalam wawancaranya dengan Aiman.
Nisa menyebut, satu koin dirham pernah ditukar dengan satu plastik telur ayam yang beratnya hanya 1-2 kilogram.
Padahal, harga telur ayam di Depok tak lebih dari Rp 26.000 per kilogram dalam situasi normal.
Zaim Saidi sudah ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis lalu, setelah isu penggunaan dinar dan dirmah ramai dibicarakan di media sosial.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Zaim ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah.
Dia juga menjadi pengelola dan wakala induk tempat penukaran mata uang rupiah ke dinar atau dirham.
"Sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakala induk, yaitu tempat menukarkan Rupiah menjadi dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli di pasar muamalah," ujar Ramadhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataram/foto/bank/originals/pasarrr-muamalah.jpg)