Foto e-KTP Bisa Diganti, Tapi Ada Syarat yang Harus Dipenuhi, Cuma Butuh KTP Lama & KK
Tapi, tak perlu khawatir lagi karena ternyata foto e-KTP bisa diperbarui asal memenuhi beberapa syarat berikut ini.
Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.
"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.
Viral Video TikTok Bongkar Chip e-KTP
Video bongkar KTP elektronik atau e-KTP untuk mengambil chipnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Pakar telematika, Roy Suryo pun memberikan tanggapan atas video tersebut.
Dalam video yang viral, disebut chip yang berada di dalam e-KTP bisa digunakan untuk melacak lokasi pemiliknya.
Menurut Roy Suryo, pelacakan seperti itu belum bisa dilakukan.
Sebab, kapasitas chip yang berada di e-KTP hanya 8 Kilobyte.
"Selama kapasitas Chip di e-KTP Indonesia masih hanya 8 KByte spt skrg, fungsi "tracker" spt yg dikhawatirkan (spt dlm Film "Enemy of the State") blm akan terjadi," tulisnya dalam akun Twitter @KRMTRoySuryo2, Minggu (14/2/2021).
Baca juga: Data Teknis Video Syur Gisel & MYD Dibuat 3 November 2017, Roy Suryo: Aslinya Lebih dari 19 Detik
Mantan fungsionaris Partai Demokrat ini lalu meminta agar orang-orang tak bersikap berlebihan.