Dianggap Diam Saat Presiden Berencana Buka Keran Izin Investasi Miras, Ustaz Yusuf Mansur Buka Suara

Ustaz Yusuf Mansur dituding diam saja saat Presiden berencana membuka keran izin investasi miras.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews/JEPRIMA
Ustaz Yusuf Mansur 

TRIBUNMATARAM.COM - Ustaz Yusuf Mansur dituding diam saja saat Presiden berencana membuka keran izin investasi miras.

Tak berselang lama, ia memberikan komentarnya melalui akun Instagram.

Berikut respons selengkapnya.

Ustadz Yusuf Mansur mendapat banyak komentar dari netizen terkait tak ada tanggapan darinya soal rencana Presiden Jokowi yang membuka keran investasi minuman keras atau miras.

Salah satunya pemilik akun @fahrimrayusuf.

Ustadz Yusuf Mansur pun menjawab melalui postingan di Instagram @yusufmansurnew pada Minggu (28/2/2021) seperti dilansir Tribun-timur.com.

Baca juga: Minta Rencana Izin Investasi Miras Ditinjau Ulang, Legislator PPP Singgung Penembakan di Cengkareng

Baca juga: Pesan Miras, Oknum Polisi Enggan Bayar Rp 3,3 Juta Lalu Tembak 4 Orang, Kapolda Sampai Minta Maaf

Presiden Jokowi dan Ustaz Yusuf Mansur
Presiden Jokowi dan Ustaz Yusuf Mansur (IST/ Tribunnews/ kolase tribum-timur.com)

Menurut Ustadz Yusuf Mansur dirinya belum mempelajari terkait hal tersebut dan belum punya ilmu soal itu.

Ustadz Yusuf Mansur meminta maaf karena tidak bisa memenuhi permintaan netizen.

Ia menegaskan hanya akan berkomentar jika sudah mengerti tentang hal yang dibahasnya.

Berikut postingan Ustadz Yusuf Mansur selengkapnya!

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Industri Miras Kategori Usaha Terbuka, MUI Kecewa: Bangsa Telah Hilang Arah

"saya blm mempelajari. keq apa dan gmn. kwn2 NU sdh bersuara. mdh2an kwn2 yg lain udah juga. saya blm mempelajari dg seksama keq apa. jd blm ada ilmu juga soal itu.
.
.
saya juga emang blm melakukan apa2. tp sbg berita gembira... udah 9rban rumah tahfizh, belasan pesantren takhasus, dan 42 cab daqu, plus 2 yg baru; daarul mansur wanaysa dan daarul mansur rumpin... sejutaan generasi muda indonesia dibentengi dari soal2 miras, dll.
.
.
mdh2an ada hujjah dah ketika berhadapan dg Allah, soal ngejaga moralitas. dan tetep aktif ngajar2 di tv, socmed dll.
.
.
maafin saya blm bs memenuhi apa yg jd keinginan kwn2. saya hanya mau memastikan kalo ikut bersuara, ya ngerti. saya udah japri2 sana sini. nunggu jawaban. dan saya nderek ulama2.
.
.
kalo msh blm beres, ya udah, 2024 kan saya yg jd presidennya, hehehe. tar kita beresin bareng2, hehehe.
.
.
kalem ya. perjuangan ya perlu proses. apa2 yg saya ga bisa masuk, saya mah ga berusaha juga u/ jd superman, semua saya bisa, semua saya mampu. engga. kenyataannya saya ga bisa, ga tau, ga mampu, ya saya terima segala omongan kwn2 ttg saya. emang nyatanya begitu. didoain aja. ningkat trs.
.
.
topik2 yg saya suka bicarain di socmed, di tv, dan mendirikan, membuka, mengembangkan jejaring pendidikan generasi bangsa... ya itu aja bidang saya. selebihnya, asli. saya bnr2 ga masalah dibilang ustadz dungu, ustadz tolol, ustadz payah, ustadz lembek, ustadz bloon, ustadz munafik, ustadz kafir, ustadz pengecut, ustadz penakut, ustadz mata duitan, ustadz bisnis... asli gpp. saya terima.
.
.
mksh yaaa...
.
.
tp saya dan keluarga besar daqu, siaga doa2, kembali riyadhah2, buat bangsa dan negara. nah di sini, saya dkk daqu, kuat insyaaAllah,"

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken Peraturan Presiden (Perpres) No10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Seperti dikutip Tribunnews dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dari situs JDHI Sekretariat Kabinet pada Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Kronologi Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Paman, Campur Bir & Minuman Berenergi karena Nangis

Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan. 

Hal itu tertuang di Pasal 2 Perpres tersebut pasal 2

(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:

a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan, terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres itu.

Baca juga: 7 Fakta Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras Pakai Dot, Ditinggal Ibu ke Dapur hingga Kondisi Terkini

Berikut bidang usaha soal minuman beralkohol dengan persyaratan tertentu:

1. - Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

- Persyaratan: 
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. 

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. - Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur).

- Persyaratan: 
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. 

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. - Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

- Persyaratan: 
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. 

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. - Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

Persyaratan: 
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. - Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

Persyaratan: 

Jaringan distribusi dan tempatnya khusus. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin/ Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Alasan Ustadz Yusuf Mansur Tak Menanggapi saat Presiden Jokowi Buka Keran Izin Investasi Miras.

BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Dituding Diam Saat Presiden Berencana Buka Keran Izin Investasi Miras, Ustaz Yusuf Mansur Buka Suara.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved