Diduga Rudapaksa Mahasiswi Magang, Kapten Kapal di Konawe Diamuk Massa, Korban Ngaku Kerap Dicabuli

Seorang kapten kapal di Konawe jadi sasaran amuk massa karena diduga merudapaksa mahasiswi magang.

KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAM.COM - Beberapa hari terakhir, warga Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dihebohkan dengan adanya sebuah peristiwa.

Seorang kapten kapal TB KSA 64 di industri Morosi diamuk oleh massa.

Usut punya usut, kapten tersebut diduga merudapaksa mahasiswi yang tengah magang di kapalnya.

Sang kapten diketahui berinisial K.

Aksi pengeroyokan sang kapten sempat terekam oleh kamera.

Dalam video berdurasi 26 detik itu, terlihat massa mengamuk mencoba masuk ke dalam ruangan sang kapten.

Baca juga: Dengar Pengakuan Bapak Cabuli Putri Kandung, Penyidik Sampai Merinding & Emosi: Melebihi Binatang!

Baca juga: Dibui karena Cabuli 2 Sekretaris, Bos Ini Menangis Lihat Orang Sholat, Kini Mualaf & Minta Disunat

Terduga pelaku terlihat mengunci kamar untuk bersembunyi.

Namun, pintu berhasil dijebol karena jumlah massa yang banyak.

Setelah ditarik keluar, sang kapten pun dikeroyok oleh massa.

Sontak, peristiwa ini jadi viral di media sosial.

Baca juga: Berkali-kali Cabuli Anak Tetangga, Pria Ini Ngaku Menyesal: Kalau Ada Pistol, Tembak Saya Saja

Mengutip dari TribunnewsSultra.com, korban diketahui berinisial GP (18) asal Sulawesi Selatan.

Ia sudah melaporkan perbuatan K dalami surat laporan polisi bernomor B/56/III/YAN.2.4/2021/RESKRIM.

Wanita itu melaporkan perbuatan bejat sang kapten kapal pada Kamis, (11/3/2021) lalu.

Korban merupakan pegawai magang di kapal TB KSA 64 dan satu-satunya perempuan di kapal itu.

Kronologi

Kejadian itu berawal pada hari Rabu (10/3/2021) sekira pukul 04.30 WITA.

Kala itu, sang kapten kapal mengajaknya untuk bercerita.

Korban yang tidak curiga menerima ajakan sang kapten.

Terduga pelaku kemudian masuk ke dalam kamar GP. 

Baca juga: Gadis 15 Tahun Jadi Tersangka Setelah Bunuh Pria yang Mencabulinya, Kok Bisa? Simak Kronologinya

Setibanya di kamar korban, pelaku langsung melakukan percobaan rudapaksa.

Menurut GP, pencabulan itu seringkali ia alami.

Korban yang tak tahan dengan perlakuan itu langsung melaporkan ke orangtuanya.

"Saya melapor ke orangtua melalui via telepon, lalu menghubungi teman di kapal bernama Joko," kata korban, Jumat (12/3/2021).

Joko mengadukan perilaku kapten kapal TB KSA 64 ke perusahaan tempat mereka bekerja dan ke Polsek Bondoala.

Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Bondoala, Iptu Reginal Sujono saat dihubungi TribunnewsSultra.com membenarkan peristiwa pencabulan tersebut.

"Kronologi kejadian sama dengan laporan," kata Reginal melalui via WhatsApp, Jum'at (12/3/2021).

Saat ini polisi telah menangkap sang kapten di Polsek Bondoala.

Polsek Bondoala juga sedang memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh kapten kapan TB KSA 64.

"Intinya saat ini terlapor sudah diamankan, dan sementara di periksa untuk saksi-saksinya," katanya.

Kasus Serupa

Pencabulan juga terjadi di Kabupaten Pirang, Sulawesi Selatan.

I, seorang pria berusia 52 tahun mengaku menyesal telah mencabuli anak tetangganya.

Penyesalannya itu disampaikannya usai diinterogasi anggota PPA Polres Pinrang, Kamis (4/3/2021).

Usai diinterogasi, tersangka tiba-tiba menyandarkan kepalanya di atas meja.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Jadi Tersangka Setelah Bunuh Pria yang Mencabulinya, Kok Bisa? Simak Kronologinya

Baca juga: Kasus Pembunuhan Putri Kades: Pelaku Beraksi di Depan Anak Sendiri Hingga Ada Usaha Cabuli Korban

Ilustrasi
Ilustrasi (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

Ia terisak-isak sambil menutup matanya menggunakan tangan kiri.

"Oh Puang (Oh Tuhan)," ujarnya sambil memegang kepala.

Ia kemudian mendongak sembari memukul kepalanya.

Sesekali ia juga menggelengkan kepala.

Baca juga: Guru Olahraga Cabuli Siswi SMP di Blitar, Janji Nikahi & Beri Obat Anti Hamil, Ini Deretan Faktanya

"Menyesal ki?" kata salah satu anggota PPA Polres Pinrang.

"Iya, Pak," jawabnya sambil terisak.

Berulang-ulang, tersangka I (52) hanya bisa menangis dan menyandarkan kepalanya di meja.

"Kalau ada pistol disitu, tembak saja saya," celotehnya.

Ia mengakui, penyesalan datang di belakang.

"Kenapa saya begini, Tuhan," sesalnya.

Meskipun tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya, hal itu tidak bisa membuat ia terbebas dari jeratan hukum.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagai mana perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Aipda Syarifuddin.

Anggota Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit PPA, Aipda Syarifuddin mengamankan pelaku di rumah tetangganya, Selasa (02/03/2021) sekira pukul 22.30 Wita.

Baca juga: Guru Olahraga Cabuli Siswi SMP di Blitar, Janji Nikahi & Beri Obat Anti Hamil, Ini Deretan Faktanya

Sebelumnya, aksi pencabulan dilakukan oleh pria berinisial I (52) di salah satu kampung di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

Pencabulan tersebut dilakukan kepada tetangganya yang masih berumur 12 tahun.

Tersangka I (52) mengaku tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban.

"Tiga kali. Pertama dilakukan di bawah rumah pabrik, kedua di bawah rumah, yang ketiga di rumah kosong," ujarnya, Kamis (4/3/2021).

Ia menuturkan tidak pernah mengancam korban dan setiap selesai melakukan pencabulan ia memberi uang kepada korban.

"Kalau sudah melakukan itu, saya kasi uang Rp 50 ribu," ujarnya.

Kanit PPA, Aipda Syarifuddin menuturkan, tersangka memulai aksinya dari tahun kemarin.

"Aksi pencabulannya dilakukan sekitar bulan November dan Desember 2020. Terakhir dilakukan Februari 2021," ungkap Aipda Syarifuddin.

Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved