Kerja Sama dengan Muncikari, Cynthiara Alona Eksploitasi Anak, Pasang Tarif Rp 400.000 Sampai 1 Juta

Cynthiara Alona disebut-sebut bekerja sama dengan muncikari untuk melakukan eksploitasi pada anak.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus dugaan prostitusi dengan tersangka artis Cynthiara Alona, Jumat (19/3/2021). 

"Tarif yang dia terima melalui MiChat yaitu Rp 400.00 sampai Rpi 1 juta, nanti di bagi-bagi.

Apakah cuma satu kali? Lebih.

Bahkan ada yang lebih dari satu kali untuk melayani satu-satu para hidung belang," kata Yusri.

Ancaman 10 tahun penjara

Tenaga Ahli Kepala Staf Kepresidenan, Erlinda, meminta penegak hukum memberi hukuman yang seberat-beratnya kepada Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya.

"Kami memohon dengan sangat, kepada para penegak hukum yang lain, seperti jaksa, hakim, berikan tuntutan hukuman yang semaksimal mungkin," kata Erlinda dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

"Kami (akan) apresiasi, di situ disangkakan dengan pasal bisa menjerat sampai 10 tahun, berikan 10 tahun itu untuk mereka," ucap Erlinda melanjutkan.

Atas perkara ini, Cynthiara Alona dan dua tersangka yang lain dijerat dengan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP. (Kompas/ Baharudin Al Farisi)

BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Kerja Sama dengan Muncikari, Cynthiara Alona Eksploitasi Anak, Pasang Tarif Rp 400.000 Hingga 1 Juta.

#CynthiaraAlona #prostitusi #Tangerang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved