Detik-detik Ambulans Tabrak Pasutri Lansia hingga Tewas Terungkap, Sopir Berakhir Dibebaskan
Pasalnya, menurut kronologi, sopir ambulans yang membawa hasil tes swab warga ini tidak bersalah.
Hal ini, menurutnya telah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ada tujuh kendaraan prioritas yang harus didahulukan sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)," jelas Asep saat dihubungi, Senin (17/08/2020) lewat sambungan telepon.

Tujuh kendaraan prioritas tersebut menurut Asep adalah prioritas pertama ada pada kendaraan pemadam kebakaran yang tengah menjalankan tugas.
Prioritas kedua adalah ambulans yang tengah membawa orang sakit atau kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalulintas.
"Prioritas ketiga adalah kendaraan pimpinan dan lembaga negara seperti presiden, keempat kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing," katanya.
Prioritas kelima menurut Asep adalah kendaraan internasional yang menjadi tamu negara, prioritas keenam adalah iring-iringan pengantar jenazah dan prioritas ketujuh adalah konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
• Pengemudi Mobil Kijang Sengaja Halangi Ambulans & Ajak Balapan, Pasien Bocah Kritis Meninggal
Asep meminta, para pengguna jalan bisa memahami aturan tersebut agar saat di jalan raya bisa memberikan prioritas bagi tujuh jenis kendaraan tersebut.
Terkait adanya pengguna jalan yang menghambat laju ambulans di Garut, Asep menduga hal tersebut terjadi karena banyaknya masyarakat umum yang kendaraannya dipasangi sirine hingga rotator.
"Jadi saat ada kendaraan yang asli melintas baik yang pakai sirine ataupun rotator, para pengguna jalan jadi malah mengabaikannya," katanya.
(Kompas.com /Kontributor Padang, Perdana Putra/Kontributor Garut, Ari Maulana Karang)