Emak-emak Simpatisan Rizieq Shihab Cekcok dan Saling Dorong dengan Polwan, Tak Terima Disuruh Pindah

Emak-emak simpatisan Rizieq Shihab terlibat adu mulut dan saling dorong dengan polwan.

Editor: Irsan Yamananda
(Tribunnews/Jeprima)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

Menerobos barikade penjagaan petugas secara tiba-tiba, Idham diminta untuk mengeluarkan isi tasnya.

Terlihat sejumlah plastik berisi makanan ringan dari dalam tas Idham.

Pemeriksaan pun berlanjut, petugas segera menggeledah barang bawaan di pakaian yang melekat di tubuhnya.

Lantaran tak membahayakan dan tak membawa barang mencurigakan, Idham akhirnya dilepaskan diimbau untuk kembali ke rumah.

Untuk diketahui, Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Direktur RS Ummi Andi Tatat terkait kasus tes usap palsu.

Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.

Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.

Nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Remaja di Sulsel Diamankan Polisi

Kejaksaan Negeri Takalar bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel mengamankan seorang remaja berinisial F (18).

F diamankan dibantu Polres Takalar.

F diamankan diduga sebagai penyebar video hoax terkait jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 Rizieq Shihab Murka Dipaksa Ikut Sidang Virtual Sampai Dorong-dorongan, Polisi : Mengamankan Saja

 Hotman Paris Singgung Sikap Rizieq Shihab Saat Sidang, Mahfud MD: Persidangan Bukan Ranah Pemerintah

Tim Kejari Takalar bersama Kejati Sulsel dibantu Polres Takalar mengamankan seorang remaja berinisial F (18)
Tim Kejari Takalar bersama Kejati Sulsel dibantu Polres Takalar mengamankan seorang remaja berinisial F (18) (Istimewa via Tribun Timur)

Pemuda tersebut diamankan di wilayah Sompu Raya, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved