Mulai Bulan Depan Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu ke Samsat, Cukup Lewat Aplikasi di Ponsel

Pemerintah memunculkan inovasi pembayaran pajak tak perlu menuju kantor samsat.

(ari purnomo)
seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo 

TRIBUNMATARAM.COM - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor, mulai bulan depan bayar pajak kendaraan bisa lewat aplikasi.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah.

Pemerintah memunculkan inovasi pembayaran pajak tak perlu menuju kantor samsat.

Korlantas Polri berencana menghadirkan layanan pembayaran atas pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi, yaitu Samsat Digital Nasional (Signal) dalam waktu dekat.

Program ini ditunjukkan untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan, terkhusus pada kondisi pandemi karena tidak perlu lagi hadir ke Samsat.

Jadi, para wajib pajak hanya cukup menginstal aplikasi di ponsel pintarnya, kemudian bisa membayar pajak kendaraan menggunakan gawai dengan mengkuti prosedur.

Baca juga: Mekanisme Mobil Baru Bebas Pajak Mulai Bulan Depan, Berikut Tahapannya

Baca juga: Kabar Baik & Buruk Soal Gaji Pekerja di Awal 2021, Pembebasan Pajak Dilanjutkan Tapi Subsidi Nihil

"Melalui Samsat Digital Nasional, nantinya tak perlu lagi hadir ke Samsat untuk melakukan pengurusan perpajakan kendaraan," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin kepada Kompas.com.

Petugas Samsat Jakarta Utara mengecek <a href='https://mataram.tribunnews.com/tag/pajak' title='pajak'>pajak</a> sebuah mobil mewah saat razia supervisi pencegahan <a href='https://mataram.tribunnews.com/tag/pajak' title='pajak'>pajak</a> mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap 11 mobil mewah yang menunggak pembayaran <a href='https://mataram.tribunnews.com/tag/pajak' title='pajak'>pajak</a>.

Petugas Samsat Jakarta Utara mengecek pajak sebuah mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap 11 mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak.(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Hanya saja, ia belum bisa memastikan peluncuran layanan tersebut. Kini, pihak Korlantas Polri tengah melakukan uji coba secara terbatas supaya mampu beroperasi secara cepat dan tepat.

Adapun keunggulan dari Samsat Digital Nasional, lanjut Taslim, mampu menjangkau berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan PKB. Tak hanya sebagai skema pengecekan dan pembayaran.

Misalkan, notifikasi masa aktif STNK sebelum habis masa berlaku, riwayat pembayaran, serta memblokir dan mengganti nama pemilik kendaraan usai dilakukan penjualan/pembelian atau pindah tangan.

"Perkembangan Samsat tiap tahun cukup menggemberikan, khususnya pada zona integritas yang terkonsentrasi pelayanan berbasis teknologi informasi sejalan dengan perkembangan zaman," kata Taslim.

Pajak 5 tahunan

seorang wajib <a href='https://mataram.tribunnews.com/tag/pajak' title='pajak'>pajak</a> menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved