Mulai Bulan Depan Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu ke Samsat, Cukup Lewat Aplikasi di Ponsel
Pemerintah memunculkan inovasi pembayaran pajak tak perlu menuju kantor samsat.
Editor:
Salma Fenty Irlanda
(ari purnomo)
seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo
Pengendara wajib pajak tengah mengikuti rapid tes secara drive thru di Samsat Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (18/6/2020).
Adapun tarif untuk pajak lima tahunan, ada tambahan biaya yang harus dibayarkan, yaitu untuk biaya administrasi STNK sebesar Rp 100.000 bagi kendaraan roda dua dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat.
Selain itu, pemilik kendaraan juga akan diwajibkan untuk membayar biaya tambahan lain, yaitu TNKB Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat. (Kompas.com/ Ruly Kurniawan)
Berita Terkait