Tak Cuma Asal 'Begal', AHY Minta Moeldoko Bangun Partai Jika Mau Terjun Politik : Bukan Enaknya Aja

Menurut putra sulung SBY ini, banyak jenderal yang terjun ke politik tetapi melalui jalur yang semestinya.

Kolase TribunKaltara.com / kompas.com
AHY seret nama Moeldoko dalam isu kudeta di tubuh Partai Demokrat. 

"Mungkin juga kemarin ada yang terpapar, nanti kita siapkan vaksinnya. Biasa ada yang kecewa, itu biasa dalam organisasi. Mereka bukan robot, biasa beda suara. Tapi perbedaan itu harus disampaikan dalam batas kepatutan dan norma, jangan menabrak aturan," katanya, dikutip dari Kompas.com dengan judul "AHY: Banyak Jenderal Dirikan Partai, Kubu Moeldoko Ingin Enaknya Aja"

Menurutnya, untuk para pembelot tersebut, ia dan Partai Demokrat telah memaafkan tapi tidak akan melupakan apa yang telah dilakukan.

"Kami tidak perlu demonstrasi terhadap keputusan yang diambil, tapi tugas pemimpin adalah melakukan pembinaan agar tidak salah arah," ungkapnya.

Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak

Keputusan pemerintah untuk menolak KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko tak bisa diganggu gugat.

Ini merupakan keputusan final di mana pemerintah tak akan lagi bisa memproses kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Pihaknya menegaskan pihaknya tidak bisa memproses kembali kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang kubu Moeldoko setelah pemerintah menyatakan menolak permohonan perubahan kepengurusan dan AD ART yang diajukan kepada pihaknya.

Yasonna mengatakan, kalaupun Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang mengajukan kembali perbaikan terhadap permohonan tersebut maka hal tersebut bukan urusan pemerintah.

"Dengan dokumen yang ada tentunya tidak mungkin lagi dengan peristiwa yang sudah kita teliti itu tidak memenuhi. Kalau mau dibuat lagi agar memenuhi itu bukan urusan kami," kata Yasonna dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Jokowi Bungkam, Lewat Menkopolhukam Mahfud MD Pemerintah Tolak Partai Demokrat Versi KLB Moeldoko

Baca juga: AHY Gembira Pemerintah Tolak KLB Demokrat Kubu Moeldoko, Kini Yakin Jokowi Tak Terlibat

Kalaupun pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang menilai AD ART Partai Demokrat yang sudah terdaftar dan disahkan di Kemenkumham pada 2020 lalu tidak sesuai Undang-Undang, kata Yasonna, hal tersebut ada di ranah pengadilan.

"Kalau ada perselisihan itu urusan pengadilan UU parpol perselisihan lewat pengadilan. Karena dari AD ART yang diberikan kepada kami yang disahkan kepengurusannya tahun lalu pak AHY juga perubahan AD ART sudah terdaftar di kita, itu KLB 2/3 DPD dan setengah DPC. Saya pakai rujukan itu, tidak memenuhi 2/3 tidak memenuhi setengah, kalau nanti ada lagi. Kalau tidak setuju AD ART ada pengadilan. Kami menggunakan peraturan perundang-undangan dan AD ART partai politik," kata Yasonna.

Sebelumnya Yasonna menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved