Remaja Laki-laki di Probolinggo Dirudapaksa Janda, Dicekoki Miras Hingga Pingsan Lalu Disekap 3 Hari
Remaja laki-laki di Probolinggo dirudapaksa oleh seorang janda. Awalnya, korban dicekoki miras hingga pingsan.
Selama itu, Bunga dirudapaksa berkali-kali, jika berani menolak, tersangka akan mengancam dengan menyebarkan ke media sosial.
• Curiga Lihat Cara Jalan Anak Gadisnya, Ibu di Blitar Kaget Saat Tahu Suaminya Cabuli Putri Kandung!
"Setelah empat hari korban disuruh pulang oleh pelaku, dengan adanya kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polres Sampang," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (18/4/2021).
Setelah menerima laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang bergegas melakukan proses penyelidikan.
Sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediaman temannya, tepatnya di Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Pada saat itu tersangka dalam keadaan tertidur, sehingga terkejut atas kedatangan petugas dan diamankan tanpa adanya perlawanan.
"Saat berhasil diamankan, tersangka mengaku atas perbuatannya," tuturnya seperti dikutip dari suryamalang.com dengan judul Gadis di Bawah Umur Disekap Selama 4 Hari, Dijadikan Pelampiasan Nafsu Birahi Pria Sampang Madura.
"Tersangka di bawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Ibu di Blitar Kaget Saat Tahu Suaminya Cabuli Putri Kandung!
Di tempat lain, seorang pria tega melakukan tindak asusila terhadap putrinya sendiri di Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Pelaku yang berusia 46 tahun tersebut tak kuasa menahan nafsunya karena terpengaruh adegan dalam video dewasa yang kerap ditontotonya.
Kasus tindak asusila tersebut terbongkar setelah ibu korban yang tak lain istri pelaku melaporkan perbuatan bejat suaminya ke polisi.
Kini pelaku sudah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Blitar.
• Awalnya Tawarkan Pijat, Calon Kakek di Ambon Cabuli Menantu yang Hamil, Beraksi Usai Korban Tidur
• Manfaatkan Curhat Teman Anaknya Soal Asmara, Dukun di Kendal Cabuli Gadis 16 Tahun Sampai 10 Kali!
Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebab ia telah berbuat tindak asusila terhadap anak gadis yang masih di bawah umur.
"Pelaku itu dilaporkan oleh istrinya sendiri (ibu korban). Mereka dalam proses perceraian dan sudah sekitar 7 bulan pisah ranjang," kata Leonard.
• Tak Hanya Cabuli Gadis di Rumah Kosong, Kades di Jambi Juga Tidak Beri Nafkah Setelah Nikahi Korban!